Nasihat Perkawinan Yazid bin Abdul Qadir Jawas _____ Halaman tiga dari empat tulisan TUJUAN PERKAWINAN DALAM ISLAM 1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi Di tulisan terdahulu [bagian kedua] kami sebutkan bahwa perkawinanadalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan iniyaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang perkawinan), bukan dengan carayang amat kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang ini denganberpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lainsebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam. 2. Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur Sasaran utama dari disyari'atkannya perkawinan dalam Islam di antaranyaialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji,yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur.Islam memandang perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai saranaefefktif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, danmelindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : "Artinya : Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuanuntuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan,dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidakmampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapatmembentengi dirinya". (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim,Tirmidzi, Nasa'i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi). 3. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami Dalam Al-Qur'an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq(perceraian), jika suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkanbatas-batas Allah, sebagaimana firman Allah dalam ayat berikut : "Artinya : Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu bolehrujuk lagi dengan cara ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamuberikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapatmenjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentangbayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulahhukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yangmelanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang dhalim".(Al-Baqarah : 229). Yakni keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan syari'at Allah. Dandibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) bila keduanya sanggup menegakkanbatas-batas Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-Baqarahlanjutan ayat di atas : "Artinya : Kemudian jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq yangkedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dikawindengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itumenceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami yangpertama dan istri) untuk kawin kembali, jika keduanya berpendapat akandapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah,diterangkannya kepada kaum yang (mau) mengetahui ". (Al-Baqarah : 230). Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istrimelaksanakan syari'at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannyarumah tangga berdasarkan syari'at Islam adalah WAJIB. Oleh karena itusetiap muslim dan muslimah yang ingin membina rumah tangga yang Islami,maka ajaran Islam telah memberikan beberapa kriteria tentang calonpasangan yang ideal :a. Harus Kafa'ahb. Shalihah a. Kafa'ah Menurut Konsep IslamPengaruh materialisme telah banyak menimpa orang tua. Tidak sedikitzaman sekarang ini orang tua yang memiliki pemikiran, bahwa di dalammencari calon jodoh putra-putrinya, selalu mempertimbangkan keseimbangankedudukan, status sosial dan keturunan saja. Sementara pertimbanganagama kurang mendapat perhatian. Masalah Kufu' (sederajat, sepadan)hanya diukur lewat materi saja. Menurut Islam, Kafa'ah atau kesamaan, kesepadanan atau sederajat dalamperkawinan, dipandang sangat penting karena dengan adanya kesamaanantara kedua suami istri itu, maka usaha untuk mendirikan dan membinarumah tangga yang Islami inysa Allah akan terwujud. Tetapi kafa'ahmenurut Islam hanya diukur dengan kualitas iman dan taqwa serta ahlaqseseorang, bukan status sosial, keturunan dan lain-lainnya. Allahmemandang sama derajat seseorang baik itu orang Arab maupun non Arab,miskin atau kaya. Tidak ada perbedaan dari keduanya melainkan derajattaqwanya (Al-Hujuraat : 13). "Artinya : Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seoranglaki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa danbersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yangpaling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang-orang yang palingbertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi MahaMengenal". (Al-Hujuraat : 13). Dan mereka tetap sekufu' dan tidak ada halangan bagi mereka untukmenikah satu sama lainnya. Wajib bagi para orang tua, pemuda dan pemudiyang masih berfaham materialis dan mempertahankan adat istiadat wajibmereka meninggalkannya dan kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah Nabi yangShahih. Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam : "Artinya : Wanita dikawini karena empat hal : Karena hartanya, karenaketurunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka hendaklahkamu pilih karena agamanya (ke-Islamannya), sebab kalau tidak demikian,niscaya kamu akan celaka". (Hadits Shahi Riwayat Bukhari 6:123, Muslim4:175). b. Memilih Yang ShalihahOrang yang mau nikah harus memilih wanita yang shalihah dan wanita harusmemilih laki-laki yang shalih.Menurut Al-Qur'an wanita yang shalihah ialah : "Artinya : Wanita yang shalihah ialah yang ta'at kepada Allah lagimemelihara diri bila suami tidak ada, sebagaimana Allah telah memelihara(mereka)". (An-Nisaa : 34). Menurut Al-Qur'an dan Al-Hadits yang Shahih di antara ciri-ciri wanitayang shalihah ialah : "Ta'at kepada Allah, Ta'at kepada Rasul, Memakai jilbab yang menutupseluruh auratnya dan tidak untuk pamer kecantikan (tabarruj) sepertiwanita jahiliyah (Al-Ahzab : 32), Tidak berdua-duaan dengan laki-lakiyang bukan mahram, Ta'at kepada kedua Orang Tua dalam kebaikan, Ta'atkepada suami dan baik kepada tetangganya dan lain sebagainya". Bila kriteria ini dipenuhi Insya Allah rumah tangga yang Islami akanterwujud. Sebagai tambahan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallammenganjurkan untuk memilih wanita yang peranak dan penyayang agar dapatmelahirkan generasi penerus umat. 4. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah danberbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tanggaadalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih disamping ibadat dan amal-amal shalih yang lain, sampai-sampai menyetubuhiistri-pun termasuk ibadah (sedekah). Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Artinya : Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuksedekah !. Mendengar sabda Rasulullah para shahabat keheranan danbertanya : "Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsubirahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala ?" Nabi shallallahualaihi wa sallam menjawab : "Bagaimana menurut kalian jika mereka (parasuami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa .?Jawab para shahabat :"Ya, benar". Beliau bersabda lagi : "Begitu pulakalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), merekaakan memperoleh pahala !". (Hadits Shahih Riwayat Muslim 3:82, Ahmad5:1167-168 dan Nasa'i dengan sanad yang Shahih). 5. Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih Tujuan perkawinan di antaranya ialah untuk melestarikan danmengembangkan bani Adam, Allah berfirman : "Artinya : Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suamiistri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dancucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah merekaberiman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?". (An-Nahl :72). Dan yang terpenting lagi dalam perkawinan bukan hanya sekedar memperolehanak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas,yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah. Tentunya keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan denganpendidikan Islam yang benar. Kita sebutkan demikian karena banyak"Lembaga Pendidikan Islam", tetapi isi dan caranya tidak Islami.Sehingga banyak kita lihat anak-anak kaum muslimin tidak memiliki ahlaqIslami, diakibatkan karena pendidikan yang salah. Oleh karena itu suamiistri bertanggung jawab mendidik, mengajar, dan mengarahkan anak-anaknyake jalan yang benar. Tentang tujuan perkawinan dalam Islam, Islam juga memandang bahwapembentukan keluarga itu sebagai salah satu jalan untuk merealisasikantujuan-tujuan yang lebih besar yang meliputi berbagai aspekkemasyarakatan berdasarkan Islam yang akan mempunyai pengaruh besar danmendasar terhadap kaum muslimin dan eksistensi umat Islam. Halaman tiga dari empat tulisan TATA CARA PERKAWINAN DALAM ISLAM
Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara perkawinan berlandaskan Al-Qur'an dan Sunnah yang Shahih (sesuai dengan pemahaman para Salafus Shalih -peny), secara singkat penulis sebutkan dan jelaskan seperlunya :
1. Khitbah (Peminangan)
Seorang muslim yang akan mengawini seorang muslimah hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain, dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain (Muttafaq 'alaihi). Dalam khitbah disunnahkan melihat wajah yang akan dipinang (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi No. 1093 dan Darimi).
2. Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi :
a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
b. Adanya Ijab Qabul.
c. Adanya Mahar.
d. Adanya Wali.
e. Adanya Saksi-saksi.
Dan menurut sunnah sebelum aqad nikah diadakan khutbah terlebih dahulu yang dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat.
3. Walimah
Walimatul 'urusy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya
diundang orang-orang miskin. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan itu sejelek-jelek makanan.
Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya". (Hadits Shahih Riwayat Muslim 4:154 dan Baihaqi 7:262 dari Abu Hurairah).
Sebagai catatan penting hendaknya yang diundang itu orang-orang shalih, baik kaya maupun miskin, karena ada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Artinya : Janganlah kamu bergaul melainkan dengan orang-orang mukmin dan jangan makan makananmu melainkan orang-orang yang taqwa". (Hadist Shahih Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Hakim 4:128 dan Ahmad 3:38 dari Abu Sa'id Al-Khudri).
SEBAGIAN PENYELEWENGAN YANG TERJADI DALAM PERKAWINAN YANG WAJIB DIHINDARKAN/DIHILANGKAN
1. Pacaran
Kebanyakan orang sebelum melangsungkan perkawinan biasanya "Berpacaran" terlebih dahulu, hal ini biasanya dianggap sebagai masa perkenalan individu, atau masa penjajakan atau dianggap sebagai perwujudan rasa cinta kasih terhadap lawan jenisnya.
Adanya anggapan seperti ini, kemudian melahirkan konsesus bersama antar berbagai pihak untuk
menganggap masa berpacaran sebagai sesuatu yang lumrah dan wajar-wajar saja. Anggapan seperti ini adalah anggapan yang salah dan keliru. Dalam berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan dari berintim-intim dua insan yang berlainan jenis, terjadi pandang memandang dan terjadi sentuh menyentuh, yang sudah jelas semuanya haram hukumnya menurut syari'at Islam.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Artinya : Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang perempuan, melainkan si perempuan itu bersama mahramnya". (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim).
Jadi dalam Islam tidak ada kesempatan untuk berpacaran dan berpacaran hukumnya haram.
2. Tukar Cincin
Dalam peminangan biasanya ada tukar cincin sebagai tanda ikatan, hal ini bukan dari ajaran Islam. (Lihat Adabuz-Zafat, Nashiruddin Al-Bani)
3. Menuntut Mahar Yang Tinggi
Menurut Islam sebaik-baik mahar adalah yang murah dan mudah, tidak mempersulit atau mahal. Memang mahar itu hak wanita, tetapi Islam menyarankan agar mempermudah dan melarang menuntut mahar yang tinggi.
Adapun cerita teguran seorang wanita terhadap Umar bin Khattab yang membatasi mahar wanita, adalah cerita yang salah karena riwayat itu sangat lemah. (Lihat Irwa'ul Ghalil 6, hal. 347-348).
4. Mengikuti Upacara Adat
Ajaran dan peraturan Islam harus lebih tinggi dari segalanya. Setiap acara, upacara dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam, maka wajib untuk dihilangkan. Umumnya umat Islam dalam cara perkawinan selalu meninggikan dan menyanjung adat istiadat setempat, sehingga sunnah-sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang benar dan shahih telah mereka matikan dan padamkan.
Sungguh sangat ironis...!. Kepada mereka yang masih menuhankan adat istiadat jahiliyah dan melecehkan konsep Islam, berarti mereka belum yakin kepada Islam.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
"Artinya : Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?". (Al-Maaidah : 50).
Orang-orang yang mencari konsep, peraturan, dan tata cara selain Islam, maka semuanya tidak akan diterima oleh Allah dan kelak di Akhirat mereka akan menjadi orang-orang yang merugi, sebagaimana firman Allah Ta'ala :
"Artinya : Barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi". (Ali-Imran : 85).
5. Mengucapkan Ucapan Selamat Ala Kaum Jahiliyah
Kaum jahiliyah selalu menggunakan kata-kata Birafa' Wal Banin, ketika mengucapkan selamat kepada kedua mempelai. Ucapan Birafa' Wal Banin (=semoga mempelai murah rezeki dan banyak anak) dilarang oleh Islam.
Dari Al-Hasan, bahwa 'Aqil bin Abi Thalib nikah dengan seorang wanita dari Jasyam. Para tamu mengucapkan selamat dengan ucapan jahiliyah : Birafa' Wal Banin. 'Aqil bin Abi Thalib melarang mereka seraya berkata : "Janganlah kalian ucapkan demikian !. Karena Rasulullah shallallhu 'alaihi wa sallam melarang ucapan demikian". Para tamu bertanya :"Lalu apa yang harus kami ucapkan, wahai Abu Zaid ?".
'Aqil menjelaskan :
"Ucapkanlah : Barakallahu lakum wa Baraka 'Alaiykum" (= Mudah-mudahan Allah memberi kalian keberkahan dan melimpahkan atas kalian keberkahan). Demikianlah ucapan yang diperintahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam". (Hadits Shahih Riwayat Ibnu Abi Syaibah, Darimi 2:134, Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad 3:451, dan lain-lain).
Do'a yang biasa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ucapkan kepada seorang mempelai ialah :
"Baarakallahu laka wa baarakaa 'alaiyka wa jama'a baiynakumaa fii khoir"
Do'a ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:
'Artinya : Dari Abu hurairah, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam jika mengucapkan selamat kepada seorang mempelai, beliau mengucapkan do'a : (Baarakallahu laka wabaraka 'alaiyka wa jama'a baiynakuma fii khoir) = Mudah-mudahan Allah memberimu keberkahan, Mudah-mudahan Allah mencurahkan keberkahan atasmu dan mudah-mudahan Dia mempersatukan kamu berdua dalam kebaikan". (Hadits Shahih Riwayat Ahmad 2:38, Tirmidzi, Darimi 2:134, Hakim 2:183, Ibnu Majah dan Baihaqi 7:148).
6. Adanya Ikhtilath
Ikhtilath adalah bercampurnya laki-laki dan wanita hingga terjadi pandang memandang, sentuh menyentuh, jabat tangan antara laki-laki dan wanita. Menurut Islam antara mempelai laki-laki dan wanita harus dipisah, sehingga apa yang kita sebutkan di atas dapat dihindari semuanya.
7. Pelanggaran Lain
Pelanggaran-pelanggaran lain yang sering dilakukan di antaranya adalah musik yang hingar bingar.
KHATIMAH
Rumah tangga yang ideal menurut ajaran Islam adalah rumah tangga yang diliputi Sakinah (ketentraman jiwa), Mawaddah (rasa cinta) dan Rahmah (kasih sayang), Allah berfirman :
"Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu hidup tentram bersamanya. Dan Dia (juga) telah menjadikan diantaramu (suami, istri) rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir". (Ar-Ruum : 21).
Dalam rumah tangga yang Islami, seorang suami dan istri harus saling memahami kekurangan dan
kelebihannya, serta harus tahu pula hak dan kewajibannya serta memahami tugas dan fungsinya
masing-masing yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Sehingga upaya untuk mewujudkan perkawinan dan rumah tangga yang mendapat keridla'an Allah dapat terealisir, akan tetapi mengingat kondisi manusia yang tidak bisa lepas dari kelemahan dan kekurangan, sementara ujian dan cobaan selalu mengiringi kehidupan manusia, maka tidak jarang pasangan yang sedianya hidup tenang, tentram dan bahagia mendadak dilanda "kemelut" perselisihan dan percekcokan.
Bila sudah diupayakan untuk damai sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur'an surat An-Nisaa : 34-35, tetapi masih juga gagal, maka Islam memberikan jalan terakhir, yaitu "perceraian".
Marilah kita berupaya untuk melakasanakan perkawinan secara Islam dan membina rumah tangga yang Islami, serta kita wajib meninggalkan aturan, tata cara, upacara dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam.
Ajaran Islam-lah satu-satunya ajaran yang benar dan diridlai oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala (Ali-Imran : 19).
"Artinya : Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami istri-istri dan keturunan yang menyejukkan hati kami, dan jadikanlah kami Imam bagi orang-orang yang bertaqwa". (Al-Furqaan : 74)
Amiin.
Wallahu a'alam bish shawab.

0 komentar:
Posting Komentar