Selasa, 09 Desember 2008

Polemik Zakat dan Pajak

Polemik Zakat dan Pajak
Oleh : Rivanli Azis*
Apakah itu Zakat?Samakah pengertiannya dengan Pajak?Zakat dipandang dari segi terminologi artinya tumbuh, berkembang, menyucikan (atau membersihkan). Pengertian zakat sendiri adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerima (fakir, miskin, dsb) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat.Zakat adalah ibadah yang mempunyai dua dimensi, yaitu dimensi vertikal (adanya hubungan antara sang Khaliq dan makhluk) dan hubungan horizontal (hubungan sesama makhluk), sehingga zakat mempunyai beberapa prinsip di antaranya untuk mengangkat derajat fakir miskin, membantu memecahkan masalah para gharimin, ibnu sabil, dan mustahiq lainnya.
Selain itu untuk membina tali persaudaraan sesama ummat Islam dan manusia pada umumnya, adalah menghilangkan sifat kikir para pemilik harta, menghilangkan sifat iri hati (kecemburuan sosial) dari hati orangorang miskin dan menghilangkan jurang pemisah di antara mereka dalam masyarakat, dan mendidik manusia untuk berdisiplin menunaikan kewajiban menyerahkan sesuatu yang semestinya.
Sebagai nilai sosial zakat adalah untuk membantu memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia, memberikan support kekuatan bagi kaum muslimin dan mengangkat eksistensi mereka, mengurani kecemburuan sosial, dan memperluas peredaran harta benda atau uang.
Bagaimana pula dengan Pajak?Pajak secara etimologi adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.Dilihat dari definisi tersebut maka dapat kita tarik kesimpulan bahwa pajak ada unsur pemaksaan, karena ada kata-kata pungutan wajib dan sebagai sumbangan wajib. Apa ada konteks bahasa dan realita yang mengatakan bahwa sumbangan bersifat wajib, karena biasanya yang namanya sumbangan bersifat suka rela tanpa ada unsur pemaksaan sama sekali.
Sementara tujuan pajak adalah untuk menggali dana atau uang sebanyak- banyaknya tanpa melihat dan memandang orang kaya ataupun miskin.
Namun demikian kita harus mengucapkan terima kasih terhadap pemerintah karena telah mengakui adanya zakat, karena setelah ditetapkan UU Nomor 17 Tahun 2000 yang diberlakukan mulai tahun 2001 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, menegaskan bahwa zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah dapat dikurangkan atas penghasilan kena pajak dalam perhitungan pajak penghasilan orang pribadi maupun badan, dan zakat bukan merupakan objek pajak bagi si penerima zakat.Dalam kaitan ini, penetapan UU No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dan UU Nomor 17 Tahun 2000 (sebagai perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1983) tentang Pajak Penghasilan dapat dipandang sebagai langkah maju menuju sinergi zakat dengan pajak.
Seperti disebutkan dalam UU No 38 tahun 1999 bahwa zakat yang telah dibayarkan kepada BAZ atau LAZ akan dikurangkan terhadap laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan.Di dalam UU No 17 tahun 2000 juga ditetapkan bahwa zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan secara resmi oleh wajib pajak orang pribadi pemeluk Islam atau wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki kaum muslimin, dapat dikurangkan atas penghasilan kena pajak.Dengan kata lain, sebagaimana yang diatur dalam keputusan Dirjen Pajak No KEP-542/PJ/2001 bahwa zakat atas penghasilan dapat dikurangkan atas penghasilan netto.Pemberlakuan zakat penghasilan sebagai pengurang penghasilan kena pajak jelas akan berpengaruh langsung terhadap penerimaan pemerintah dari sektor pajak.
Semakin banyak ummat Islam yang membayar zakat akan mengakibatkan semakin banyaknya pengurang penghasilan kena pajak. Sehingga apabila penghasilan kena pajak menjadi kecil dengan sendirinya pajak penghasilan yang diterima negara juga mengecil.Dan inilah agaknya, yang menyebabkan pemerintah gamang dan raguragu dalam pengelolaan zakat. Karena khawatir target penerimaan dari sektor pajak, termasuk pajak penghasilan, akan terganggu, sehingga dikhawatirkan berakibat semakin tersendatnya pemulihan ekonomi nasional.Padahal kalau mau dikaji lebih lanjut dengan menggunakan beberapa model penelitian dapat dibuktikan bahwa efek zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak adalah positif terhadap pendapatan nasional keseimbangan, sekalipun zakat penghasilan mengurangi penerimaan negara dari sektor pajak, tapi kondisi perekonomian secara makro tetap membaik. Bahkan pendapatan nasional keseimbangan dengan variabel zakat lebih tinggi hasilnya dibandingkan pendapatan nasional keseimbangan tanpa variabel zakat.
Ada beberapa kendala yang penting dan sangat berpengaruh dalam usaha pembudayaan zakat adalah: (1)Kurangnya sosialisasi/informasi tentang peraturan perundang-undangan zakat pada umat Islam, para wajib zakat (muzaki), pengurus/pengelola/amil, para mustahik dan aparat/instansi dinas terkait.(2)Kurangnya pemahaman/kepedulian para pejabat Departemen Agama, tokoh agama (ulama), tokoh masyarakat dan para pakar/cendekiawan muslim tentang perlunya gerakan massal dalam usaha pembudayaan zakat sejak diberlakukannya secara efektif UU No.38 Tahun 1999.(3)Tidak adanya peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan UU No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat.(4)Kurangnya koordinasi antara Depag dan Depkeu sehingga penghitungan zakat mal berdasarkan hukum agama (Islam) dan penerapannya dalam kaitannya dengan pengurangan pajak sulit dilaksanakan.
Kesimpulannya adalah, perbedaan zakat dan pajak adalah (1) dari segi nama, zakat (suci, berkembang), pajak (upeti, beban), (2) dasar hukum, zakat (qath’i, mutlak), pajak (relatif, tergantung kebijakan pemerintah), (3) Dari segi objek, prosentase dan sasaran, zakat (ada batas minimal nishab, prosentase yang jelas, serta sasaran 8 ashnaf yang baku. Sedangkan pajak (bergantung pada peraturan, objek, juga sifat dan ciri).Namun demikian, zakat merupakan suatu kewajiban bagi seorang muslim yang telah ditentukan syariat, sedangkan pajak adalah kewajiban lainnya yang harus ditunaikan untuk kemaslahatan umum.
*Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Unand dan aktif di Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Kota Padang.

Nasionalisme Pemuda Indonesia Masih Rendah

Nasionalisme Pemuda Indonesia Masih Rendah
Oleh : RIVANLI AZIS*
Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (dalam bahasa Inggris "nation") dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia.Para nasionalis menganggap negara adalah berdasarkan beberapa "kebenaran politik" (political legitimacy). Bersumber dari teori romantisme yaitu "identitas budaya", debat liberalisme yang menganggap kebenaran politik adalah bersumber dari kehendak rakyat, atau gabungan kedua teori itu.Ikatan nasionalisme tumbuh di tengah masyarakat saat pola pikirnya mulai merosot. Ikatan ini terjadi saat manusia mulai hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu dan tak beranjak dari situ. Saat itu, naluri mempertahankan diri sangat berperan dan mendorong mereka untuk mempertahankan negerinya, tempatnya hidup dan menggantungkan diri. Dari sinilah cikal bakal tubuhnya ikatan ini, yang notabene lemah dan bermutu rendah. Ikatan inipun tampak pula dalam dunia hewan saat ada ancaman pihak asing yang hendak menyerang atau menaklukkan suatu negeri. Namun, bila suasanya aman dari serangan musuh dan musuh itu terusir dari negeri itu, sirnalah kekuatan ini.
Dalam zaman modern ini, nasionalisme merujuk kepada amalan politik dan ketentaraan yang berlandaskan nasionalisme secara etnik serta keagamaan, seperti yang dinyatakan di bawah. Para ilmuwan politik biasanya menumpukan penyelidikan mereka kepada nasionalisme yang ekstrem seperti nasional sosialisme, pengasingan dan sebagainya.
Beberapa bentuk nasionalisme
Nasionalisme dapat menonjolkan dirinya sebagai sebagian paham negara atau gerakan (bukan negara) yang populer berdasarkan pendapat warganegara, etnis, budaya, keagamaan dan ideologi. Kategori tersebut lazimnya berkaitan dan kebanyakan teori nasionalisme mencampuradukkan sebahagian atau semua elemen tersebut.
1.Nasionalisme kewarganegaraan (atau nasionalisme sipil) adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari penyertaan aktif rakyatnya, "kehendak rakyat"; "perwakilan politik". Teori ini mula-mula dibangun oleh Jean-Jacques Rousseau dan menjadi bahan-bahan tulisan. Antara tulisan yang terkenal adalah buku berjudulk Du Contract Sociale (atau dalam Bahasa Indonesia "Mengenai Kontrak Sosial").
2.Nasionalisme etnis adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat. Dibangun oleh Johann Gottfried von Herder, yang memperkenalkan konsep Volk (bahasa Jerman untuk "rakyat").
3.Nasionalisme romantik (juga disebut nasionalisme organik, nasionalisme identitas) adalah lanjutan dari nasionalisme etnis dimana negara memperoleh kebenaran politik secara semulajadi ("organik") hasil dari bangsa atau ras; menurut semangat romantisme. Nasionalisme romantik adalah bergantung kepada perwujudan budaya etnis yang menepati idealisme romantik; kisah tradisi yang telah direka untuk konsep nasionalisme romantik. Misalnya "Grimm Bersaudara" yang dinukilkan oleh Herder merupakan koleksi kisah-kisah yang berkaitan dengan etnis Jerman.
4.Nasionalisme Budaya adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama dan bukannya "sifat keturunan" seperti warna kulit, ras dan sebagainya. Contoh yang terbaik ialah rakyat Tionghoa yang menganggap negara adalah berdasarkan kepada budaya. Unsur ras telah dibelakangkan di mana golongan Manchu serta ras-ras minoritas lain masih dianggap sebagai rakyat negara Tiongkok. Kesediaan dinasti Qing untuk menggunakan adat istiadat Tionghoa membuktikan keutuhan budaya Tionghoa. Malah banyak rakyat Taiwan menganggap diri mereka nasionalis Tiongkok sebab persamaan budaya mereka tetapi menolak RRT karena pemerintahan RRT berpaham komunisme.
5.Nasionalisme kenegaraan ialah variasi nasionalisme kewarganegaraan, selalu digabungkan dengan nasionalisme etnis. Perasaan nasionalistik adalah kuat sehingga diberi lebih keutamaan mengatasi hak universal dan kebebasan. Kejayaan suatu negeri itu selalu kontras dan berkonflik dengan prinsip masyarakat demokrasi. Penyelenggaraan sebuah 'national state' adalah suatu argumen yang ulung, seolah-olah membentuk kerajaan yang lebih baik dengan tersendiri. Contoh biasa ialah Nazisme, serta nasionalisme Turki kontemporer, dan dalam bentuk yang lebih kecil, Franquisme sayap-kanan di Spanyol, serta sikap 'Jacobin' terhadap unitaris dan golongan pemusat negeri Perancis, seperti juga nasionalisme masyarakat Belgia, yang secara ganas menentang demi mewujudkan hak kesetaraan (equal rights) dan lebih otonomi untuk golongan Fleming, dan nasionalis Basque atau Korsika. Secara sistematis, bila mana nasionalisme kenegaraan itu kuat, akan wujud tarikan yang berkonflik kepada kesetiaan masyarakat, dan terhadap wilayah, seperti nasionalisme Turki dan penindasan kejamnya terhadap nasionalisme Kurdi, pembangkangan di antara pemerintahan pusat yang kuat di Sepanyol dan Perancis dengan nasionalisme Basque, Catalan, dan Corsica.
6.Nasionalisme agama ialah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh legitimasi politik dari persamaan agama. Walaupun begitu, lazimnya nasionalisme etnis adalah dicampuradukkan dengan nasionalisme keagamaan. Misalnya, di Irlandia semangat nasionalisme bersumber dari persamaan agama mereka yaitu Katolik; nasionalisme di India seperti yang diamalkan oleh pengikut partai BJP bersumber dari agama Hindu.
Namun demikian, bagi kebanyakan kelompok nasionalis agama hanya merupakan simbol dan bukannya motivasi utama kelompok tersebut. Misalnya pada abad ke-18, nasionalisme Irlandia dipimpin oleh mereka yang menganut agama Protestan. Gerakan nasionalis di Irlandia bukannya berjuang untuk memartabatkan teologi semata-mata. Mereka berjuang untuk menegakkan paham yang bersangkut paut dengan Irlandia sebagai sebuah negara merdeka terutamanya budaya Irlandia. Justru itu, nasionalisme kerap dikaitkan dengan kebebasan.
Masa depan bangsa terancam suram akibat rendahnya nasionalisme di kalangan pemuda, karena perasaan nasionalisme merupakan alasan seseorang mengabdi secara total pada negaranya.Pemuda yang seharusnya menjadi pelopor kenyataannya kini jatuh ke jurang materialisme yang tak terkontrol.Kalangan pemuda harus membuka mata bahwa Indonesia yang pernah sedemikian disegani di kancah internasional, sekarang mulai dipandang sebelah mata oleh negara lain, bahkan negara tetangga yang notabene negara kecil, seperti Malaysia dan Singapura.
Seharusnya kita merasa malu direndahkan oleh negara-negara yang dulu pernah berguru kepada kita.Sangat sedikit kalangan pemuda yang menaruh perhatian pada masalah itu karena lebih menaruh perhatian pada kehidupan hedonis.Kalangan pemuda semestinya sadar, masa depan negara ini tergantung kita. Apa jadinya negara ini jika kita tak peduli.Ajakan untuk berbuat anarkhis harus kita tolak, namun mari kita kaum muda berpartisipasi dengan karya nyata dengan kesadaran untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi negara ini.Kepada para mantan aktivis pemuda dan mahasiswa yang kini telah sukses di bidang masing-masing,Kita minta mereka melakukan introspeksi. Mereka yang dulu menggebu menginginkan keadaan negara yang lebih baik diingatkannya untuk kembali memegang dan melaksanakan komitmennya.
*Penulis Adalah Penerima Beastudi Etos Dompet Dhuafa Republika dan Saat ini masih duduk di bangku kuliah semester 6 FH Unand Padang.

Demokrasi untuk Indonesia Seperti Apa ?

Demokrasi untuk Indonesia Seperti Apa ?
Oleh : Rivanli Azis*
Diskursus demokrasi di Indonesia tak dapat dipungkiri, telah melewati perjalanan sejarah yang demikian panjangnya. Berbagai ide dan cara telah coba dilontarkan dan dilakukan guna memenuhi tuntutan demokratisasi di negara kepulauan ini. Usaha untuk memenuhi tuntutan mewujudkan pemerintahan yang demokratis tersebut misalnya dapat dilihat dari hadirnya rumusan model demokrasi Indonesia di dua zaman pemerintahan Indonesia, yakni Orde Lama dan Orde Baru. Di zaman pemerintahan Soekarno dikenal yang dinamakan model Demokrasi Terpimpin, lalu berikutnya di zaman pemerintahan Soeharto model demokrasi yang dijalankan adalah model Demokrasi Pancasila. Namun, alih-alih mempunyai suatu pemerintahan yang demokratis, model demokrasi yang ditawarkan di dua rezim awal pemerintahan Indonesia tersebut malah memunculkan pemerintahan yang otoritarian, yang membelenggu kebebasan politik warganya.
Dipasungnya demokrasi di dua zaman pemerintahan tersebut akhirnya membuat rakyat Indonesia berusaha melakukan reformasi sistem politik di Indonesia pada tahun 1997. Reformasi yang diperjuangkan oleh berbagai pihak di Indonesia akhirnya berhasil menumbangkan rezim Orde Baru yang otoriter di tahun 1998. Pasca kejadian tersebut, perubahan mendasar di berbagai bidang berhasil dilakukan sebagai dasar untuk membangun pemerintahan yang solid dan demokratis. Namun, hingga hampir sepuluh tahun perubahan politik pasca reformasi 1997-1998 di Indonesia, transisi menuju pemerintahan yang demokratis masih belum dapat menghasilkan sebuah pemerintahan yang profesional, efektif, efisien, dan kredibel. Demokrasi yang terbentuk sejauh ini, meminjam istilah Olle Tornquist hanya menghasilkan Demokrasi Kaum Penjahat, yang lebih menonjolkan kepentingan pribadi dan golongan ketimbang kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
Munculnya Kekuatan Politik Baru yang Pragmatis
Pasca jatuhnya Soeharto pada 1998 lewat perjuangan yang panjang oleh mahasiswa, rakyat dan politisi, kondisi politik yang dihasilkan tidak mengarah ke perbaikan yang signifikan. Memang secara nyata kita bisa melihat perubahan yang sangat besar, dari rezim yang otoriter menjadi era penuh keterbukaan. Amandemen UUD 1945 yang banyak merubah sistem politik saat ini, penghapusan dwi fungsi ABRI, demokratisasi hampir di segala bidang, dan banyak hasil positif lain. Namun begitu, perubahan-perubahan itu tidak banyak membawa perbaikan kondisi ekonomi dan sosial di tingkat masyarakat.
Perbaikan kondisi ekonomi dan sosial di masyarakat tidak kunjung berubah dikarenakan adanya kalangan oposisi elit yang menguasai berbagai sektor negara. Mereka beradaptasi dengan sistem yang korup dan kemudian larut di dalamnya. Sementara itu, hampir tidak ada satu pun elit lama berhaluan reformis yang berhasil memegang posisi-posisi kunci untuk mengambil inisiatif. Perubahan politik di Indonesia, hanya menghasilkan kembalinya kekuatan Orde Baru yang berhasil berkonsolidasi dalam waktu singkat, dan munculnya kekuatan politik baru yang pragmatis. Infiltrasi sikap yang terjadi pada kekuatan baru adalah karena mereka terpengaruh sistem yang memang diciptakan untuk dapat terjadinya korupsi dengan mudah.
Selain hal tersebut, kurang memadainya pendidikan politik yang diberikan kepada masyarakat, menyebabkan belum munculnya artikulator-artikulator politik baru yang dapat mempengaruhi sirkulasi elit politik Indonesia. Gerakan mahasiswa, kalangan organisasi non-pemerintah, dan kelas menengah politik yang ”mengambang” lainnya terfragmentasi. Mereka gagal membangun aliansi yang efektif dengan sektor-sektor lain di kelas menengah. Kelas menengah itu sebagian besar masih merupakan lapisan sosial yang berwatak anti-politik produk Orde Baru. Dengan demikian, perlawanan para reformis akhirnya sama sekali tidak berfungsi di tengah-tengah situasi ketika hampir seluruh elit politik merampas demokrasi. Lebih lanjut, gerakan mahasiswa yang pada awal reformasi 1997-1998 sangatlah kuat, kini sepertinya sudah kehilangan roh perjuangan melawan pemerintahan. Hal ini bukan hanya disebabkan oleh berbedanya situasi politik, tetapi juga tingkat apatisme yang tinggi yang disebabkan oleh depolitisasi lewat berbagai kebijakan di bidang pendidikan. Mulai dari mahalnya uang kuliah yang menyebabkan mahasiswa dituntut untuk segera lulus. Hingga saringan masuk yang menyebabkan hanya orang kaya yang tidak peduli dengan politik.
Akibat dari hal tersebut, representasi keberagaman kesadaran politik masyarakat ke dunia publik pun menjadi minim. Demokrasi yang terjadi di Indonesia kini, akhirnya hanya bisa dilihat sebagai demokrasi elitis, dimana kekuasaan terletak pada sirkulasi para elit. Rakyat hanya sebagai pendukung, untuk memilih siapa dari kelompok elit yang sebaiknya memerintah masyarakat.
Demokrasi Untuk Indonesia Seperti Apa ?Perlu ditekankan bahwa antara demokrasi sebagai sistem politik dengan demokrasi sebagai sebuah nilai harus terpisah. Demokrasi adalah sebuah nilai yang memberikan kebebasan dan partisipasi masyarakat. Dengan demokrasi, para warga negara dapat dilibatkan dalam proses pembuatan kebijakan. Idealismenya, setiap individu berhak menentukan segala hal yang dapat mempengaruhi kehidupannya, baik dalam kehidupan personal maupun sosial. Selain itu, demokrasi juga adalah cara yang efektif untuk mengontrol kekuasaan agar tidak menghasilkan penyalahgunaan wewenang.
Masa transisi di Indonesia yang masih belum menunjukan kehidupan demokrasi yang baik lebih dikarenakan negara hukum yang menjadi landasan Indonesia belum dapat mengkonsolidasikan demokrasi. Persyaratan untuk menuju konsolidasi demokrasi akhirnya memang sangat bertumpu pada proses reformasi hukum. Hukum harus diciptakan untuk memberikan jaminan berkembangnya masyarakat sipil dan masyarakat politik yang otonom, masyarakat ekonomi yang terlembagakan, dan birokrasi yang mampu menopang pemerintahan yang demokratis. Hukum harus dikembangkan untuk memperkuat masyarakat sipil (civil society) agar mampu menghasilkan alternatif-alternatif politik dan mampu mengontrol dan memantau pemerintah dan negara ketika menjalankan kekuasaannya.
Sebenarnya masih ada harapan bagi Indonesia di masa yang akan datang. Walaupun banyak yang skeptis bahwa masa depan politik di Indonesia akan menuju kearah yang lebih baik. Namun perkembangan yang terjadi belakangan ini dapat dijadikan setitik harapan bagi masa depan Indonesia. Yang perlu dicatat adalah jangan sampai kita terjebak dalam demokrasi prosedural saja dan melupakan ketertinggalan masyarakat secara ekonomi maupun sosial. Masalah-masalah sosial yang secara jelas mengancam integrasi bangsa ini dan juga berbagai kasus kelaparan harulah cepat diselesaikan. Seiring dengan perbaikan sistem politik dan juga aktor-aktor yang terlibat didalamnya.Tentu langkah awalnya kembali kepada kita, masyarakat Indonesia. Bisakah kita menjadi artikulator demokrasi dan menyebarkan diskursus guna menyempurnakan model demokrasi bagi Indonesia?
*Penulis Adalah Penerima Beastudi Etos Dompet Dhuafa Republika dan Sekretaris DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Kota Padang 2008-2010

Penegakan Hukum Lingkungan

Penegakan Hukum Lingkungan Masih Rendah
Oleh : Rivanli Azis*
“Telah tampak kerusakan didarat dan dilaut disebabkan perbuatan tangan manusia supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”(Al-Qur’an :Ar-Rum ayat 41).Al-Qur’an sudah berbicara tentang pengelolaan lingkungan hidup ribuan tahun yang lalu.Allah menggambarkan kerusakan alam akibat perbuatan tangan manusia.Hanya manusialah yang bersifat merusak alam.Padahal banyak makhluk Allah yang lain.Kenapa harus manusia?Karena manusia sebagai khalifah dimuka bumi bersifat rakus dan ingin menang sendiri.Manusia enggan bersyukur dengan apa yang telah diperolehnya.Padahal alam raya ini hanya untuk manusia agar kehidupan manusia berjalan lancar.Mulailah manusia menebang hutan untuk dijual kayunya.Hutan-hutan dieksploitasi sehingga hewan-hewan terpaksa keluar dari sarangnya dan masuk ke perkampungan manusia.Ada kasus gajah-gajah masuk ke perkampungan manusia dan mengganggu manusia.Ada lagi harimau yang terpaksa menerkam manusia karena habitatnya terganggu.
Lingkungan hidup yang asri,aman dan nyaman merupakan dambaan setiap insan dan negara didunia.Betapa tidak,dengan lingkungan yang tenang kita akan dapat melakukan aktifitas apa saja dengan baik.Suasana hati yang cerah mendukung terselesainyaDewasa ini masyarakat internasional mengalami era globalisasi pada semua sektor kehidupan.KTT Bumi pada tanggal 3-14 Juni 1992 di Rio de Janeiro,Brazil yang menghasilkan Deklarasi Rio dan Agenda 21 serta dilanjutkan pada sidang khusus dalam majelis umum PBB tanggal 23-27 Juni 1997 di New York mencanangkan perlu dilakukan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) terhadap keasrian lingkungan hidup pada tahap nasional,regional dan internasional.Tidak kecuali di Indonesia,pembangunan berkelanjutan perlu didukung serius semua pihak dengan upaya penegakan hukum lingkungan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk menyelamatkan lingkungan hidup dewasa ini dan masa depan.Meskipun UU No.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diberlakukan sejak tanggal 19 September 1997 merupakan payung hukum bagi semua peraturan dibidang lingkungan dewasa ini sudah berusia 11 tahun namun persepsi antar instansi terkait belum sama.Padahal kesamaan persepsi sangat dibutuhkan sekali untuk menegakkan hukum lingkungan ini.
Penegakan hukum selama ini ditafsirkan secara sempit yaitu dari segi penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran lingkungan yang berlaku secara represif atau dengan kata lain sama dengan menegakkan pasal 41-48 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.Artinya hukum lingkungan identik dengan hukum pidana.Padahal penegakan hukum lingkungan meliputi juga sanksi hukum administrasi dan hukum perdata.Sanksi pidana dalam hukum lingkungan sebenarnya alternatif terakhir (ultimum remedium)dan bukan pula sanksi utama setelah saknsi administrasi dan keperdataan ,tidak mampu menjerakan para pencemar lingkungan hidup.Artinya masih ada alternatif lain untuk menyelesaikan sentgketa dibidang lingkungan hidup.Tidak harus sanksi pidana langsung diberlakukan jika ada pelanggaran terhadap hukum lingkungan.
Kasus burung cenderawasih di Irian Jaya (sekarang Papua) pada tahun 1984,pencemaran limbah tahu di Sidoarjo (Jawa Timur) pada tahun 1989,PT.Banyumas Washing Centre di Bnayumas (Jawa Tengah) pada tahun 1990,Kali tapak di Semarang (Jawa Tengah) pada tahun 1991,PT.Inti Indo Rayon (IIU) Utama di Porsea (Sumatera Utara) pada tahun 1990 merupakan beberapa contoh kasus penyelesaian hukum yang kurang memuaskan bagi masyarakat dari segi penegakan hukum lingkungan dengan adanya pembebasan hukuman.Jika mau dihukum,hakim hanya menjatuhkan sanksi pidana denda sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) sampai Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).Ini tidak akan menimbulkan efek jera bagi para pelanggarnya.Pidana denda akan mendidik masyarakat untuk jual-beli hukum.Hukum bisa dibeli asal uangnya sudah sesuai dengan permintaan Undang-Undang atau keputusan hakim.
Sedikit langkah lebih maju dilakukan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf dari segi penegakan hukum lingkungan administrasi dengan mencabut izin operasional PT.IIU di Sumatera Utara tahun 2000 setelah gencar dilakukan pemblokiran jalan ke pabrik oleh Masyarakat setempat dan kecaman dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mancanegara dengan menurunnya kualitas sungai Asahan dan Danau Toba.Sayangnya tindakan ini dilakukan setelah adanya tekanan dari masyarakat dan LSM.Artinya jika tidak ada kecaman,umpatan atau kritikan mungkin saja PT.IIU tetap beroperasi.Harusnya pemerintah dengan aparaturnya segera bertindak cepat tanpa menunggu aba-aba dari masyarakat.
Untuk menegakkan hukum lingkungan maka kemampuan aparatur penegaknya harus ditingkatkan.Para aparatur penegak hukum harus paham tugas-tugasnya untuk menegakkan Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup.Banyak kendala yang dihadapi untuk menegakkan hukum lingkungan ini dimasyarakat.Selain aparatur penegak hukum yang masih kurang paham akan tugas-tugasnya,juga kesadaran hukum lingkungan di dalam masyarakat masih kurang.Terbukti banyak masyarakat kita yang membuang sampah sembarangan.Lihat saja Pasar Raya Kota Padang betapa kacau balaunya tata kelola sampah sehingga menganggu kenyamanan masyarakat untuk berbelanja di Pasar.Belum lagi pasar-pasar lain yang ada di Sumatera Barat yang kondisinya hampir sama dengn Pasar Raya Padang.
Kendala yang lainnya adalah adanya kekeliruan persepsi antar instansi yang terkait dengan penegakan hukum lingkungan.Pemerintah cenderung berpihak pada Industri Pencemar.Kasus lumpur Lapindo Brantas bisa menjadi contoh betapa Pemerintah kurang menunjukkan keberpihakannya pada rakyat kecil.Undang-Undang No.23 tahun 1997 tidak efektif untuk membuat jera para pelanggar dan pencemar lingkungan hidup.Sebab dalam hukum pidana kesalahan mereka tidak dapat dipertanggungjawabkan.Dalam dunia kriminologi dikenal dengan White Colar Crime atau kejahatan kerah putih.Dinamakan kejahatan kerah putih bukan karena kerahnya putih akan tetapi para pelaku kejahatan bukanlah sembarangan orang.Para pencemar lingkungan adalah orang atau badan hukum yang memiliki pendidikan tinggi,status ekonomi dan kemampuan ekonomi lebih baik seperti Pengusaha atau Usaha Sendiri.Sehingga mereka seolah-olah kebal dan tidak dapat dijerat oleh hukum.Hukum hanya bisa menjerat rakyat jelata yang mencuri karena tidak ada lagi yang dapat dimakan.Hukum hanya berlaku bagi pedagang kaki lima yang digusur untuk pembangunan Pasar Raya Modern kelas atas yang hanya bisa dimasuki oleh kalangan atas.

*Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Unand Angkatan 2005.









DAFTAR RIWAYAT HIDUP
a. Nama Lengkap : Rivanli Azis
b. Tempat/Tgl Lahir : Padang/27 November 1986
c. NIM : 05140245
d. Fakultas/Program Studi : Hukum /Ilmu Hukum
e. Perguruan Tinggi : Universitas Andalas
f. Telepon : 085274295002
g. Riwayat Pendidikan
1. SD : SDN 16 Pariaman (1993-1999)
2. SLTP : SMP Negeri 1 Pariaman (1999-2002)
3. SMU : SMU Negeri 1 Pariaman (2002-2005)
4. Perguruan Tinggi : Fakultas Hukum Unand (2005-sekarang)
h.Karya Tulis
-Tawuran Antar Mahasiswa,Intelekkah? Dimuat diharian Padangekspres
-Gaya Hidup Boros Rasuki Mahasiswa dimuat di harian Padangekspres
-Masih Adakah Reformasi Hukum? Dimuat diharian Padangekspres
-Kuliah Kerja Nyata,Siapa Takut? Dimuat di Media Indonesia
-Faktor-Faktor Pemicu WNI menjadi Askar Wataniah di Malaysia diterima Dikti dan diundang mengikuti Dialog Kebangsaan Mahasiswa Nasional Angkatan I 2008 di Bogor.
-Pelayanan Aborsi Aman (safe abortion) untuk menekan angka kematian Ibu dalam kaitannya dengan kelemahan Undang-Undang No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan (karya ini dinyatakan Juara 2 LKTI Pusako Tingkat Sumbar)
j.Pengalaman Organisasi
-Koordinator Humas LPI FHUA 2007-2008
-Sekretaris Cabang DPC Permahi Kota Padang 2008

Islam dan Kemiskinan

Islam Berbicara Pengentasan Kemiskinan
Oleh: RIVANLI AZIS*
Berbicara kemiskinan sebenarnya tidak lepas dari kebijakan ekonomi suatu negara.Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) dalam laporannya menyatakan jumlah penduduk miskin di Indonesia mengalami peningkatan.Hampir 40 persen rakyat Indonesia dibawah garis kemiskinan.Menurut Milan Brahmbatt, seorang ekonom senior Bank Dunia untuk kawasan Asia Timur dan Pasifik menyatakan penyebab kemiskinan di Indonesia adalah kebijakan pemerintah melambungkan harga BBM, terutama minyak tanah tiga kali lipat, pada Oktober 2005 dan melangitnya harga beras sebesar 33 persen pada kurun waktu Februari 2005 sampai Maret 2006.Dan pada tahun ini harga minyak dunia semakin tidak terkendali.Akibat kenaikan harga minyak maka seluruh harga kebutuhan pokok ikutan naik sehingga mencekik leher rakyat miskin.
Kemiskinan tidak hanya melanda umat Islam di Indonesia, tapi juga menjangkiti mayoritas umat Islam di seluruh penjuru dunia. Terdapat lebih dari 60 negara berpenduduk Muslim mayoritas memiliki penduduk miskin. Kemiskinan yang parah menerpa negera Somalia, Jibouti, Kashmir, Afganistan, Uganda, Mali, Kamerun, Gaban, Niger, Kosovo, dan banyak yang lainnya.Disana betapa sulitnya rakyat mendapat kesejahteraan.Kelaparan,buruknya kesehatan dan kekurangan gizi melanda negeri tersebut.
Seringkali kita melihat sumber kemiskinan hanya pada pendidikan rendah, akses ke sumberdaya ekonomi terbatas, kurang modal, dan "mental miskin". Mental miskin biasanya diartikan sebagai suatu cara hidup dan cara pandang sekelompok orang yang gampang puas dan tidak mempunyai cita-cita untuk meraih masa depan yang lebih baik dan budaya malas. Semua ini memang menjadi sumber kemiskinan. Tapi yang harus diingat, kemiskinan juga ditentukan nilai-nilai dan struktur sosial yang ada. Kemiskinan yang mendera seorang manusia tidak terpisahkan dari sistem sosial di mana ia berada. Kenapa kemiskinan menghampiri manusia padahal Allah telah memberi garansi keamanan rezeki? Allah menyuruh umatnya untuk mencari rezeki yang bertebaran dimuka bumi.Bahkan habis Subuh,umat Islam diperintahkan untuk mencari nafkah bukan malah menutup diri berselimutkan bantal dan meneruskan tidur kembali menggapai impian yang tertunda.
Ada beberapa faktor penyebab timbulnya kemiskinan.Pertama, kemiskinan timbul karena ketidakpedulian dan kebakhilan kelompok kaya (QS Ali 'Imran [3]: 180) sehingga si miskin tidak mampu keluar dari lingkaran kemiskinan. Kelompok kaya selalu menutup diri bahkan enggan bergaul dengan kalangan miskin.Keegoan kelompok kaya makin mempertebal jurang antara si Kaya dan Si Miskin.Bahkan kelompok kaya enggan berzakat padahal zakat itu akan menyuburkan hartanya sendiri.Kedua, kemiskinan timbul karena sebagian manusia bersikap zalim, eksploitatif, dan menindas sebagian manusia yang lain, seperti memakan harta orang lain dengan jalan yang batil (QS at-Taubah [9]: 34) dan memakan harta anak yatim (QS an-Nisa' [4]: 2, 6, 10. Hal ini dapat kita lihat pada kehidupan buruh.Tuntutan pekerjaan yang berat kadangkala tidak dibarengi dengan upah yang memadai.Lihat saja kasus Asia Biskuit yang bikin heboh publik Sumbar.Ketiga, kemiskinan timbul karena konsentrasi kekuatan politik, birokrasi, dan ekonomi di satu tangan. Hal ini terlukis dalam kisah Fir'aun, Haman, dan Qarun yang bersekutu dalam menindas rakyat Mesir (QS al-Qashash [28]: 1-88). Keempat, kemiskinan timbul karena gejolak eksternal seperti bencana alam atau peperangan sehingga negeri yang semula kaya berubah menjadi miskin. Contohnya adalah kaum Saba (QS Saba [34]: 14-15).Bencana alam yang menimpa bangsa ini sebenarnya ulah manusia itu sendiri.Pembabatan hutan,pembangunan yang tidak memperhatikan Amdal,penggunaan kendaraan bermotor yang semakin hari semakin merajalela,dan berbagai aktivitas manusia yang tidak peduli dengan lingkungan.Penulis antusias sekali dengan program Pemerintahan DKI Jakarta yang mencanangkan Hari Bebas Kendaraan Motor untuk mengurangi tingkat pencemaran.
Ada beberapa hal Untuk menanggulangi kemiskinan. Pertama, Islam menganjurkan umatnya agar rajin bekerja, seperti perintah untuk bertebaran di muka mencari rezeki (QS al-Jumu'ah [62]: 10). Perlu ditegaskan di sini, bahwa bekerja dalam Islam bukan sekedar untuk memenuhi kebutuhan perut. Lebih dari itu, bekerja dalam Islam adalah memperoleh ridha Allah Swt. Bekerja juga bukan hanya untuk memuliakan diri, atau untuk menampakkan sisi kemanusiaan, tetapi juga sebagai manifestasi amal saleh (karya produktif), karenanya memiliki nilai ibadah yang sangat luhur. Penghargaan hasil kerja dalam Islam kurang lebih setara dengan iman, bahkan bekerja dapat dijadikan jaminan atas ampunan dosa. Rasulullah Saw bersabda, "Barangsiapa yang di waktu sorenya merasakan kelelahan karena bekerja, berkarya dengan tangannya sendiri, maka di sore itulah ia diampuni dosa-dosanya," (HR Ibnu 'Abbas).
Kedua, Islam melarang riba dan berbuat zalim, baik fisik maupun ekonomi kepada orang lain. Larangan riba sangat efektif mengendalikan laju inflasi sehingga daya beli masyarakat terjaga dan stabilitas perekonomian tercipta. Larangan berbuat zalim dan perintah untuk berbuat adil kepada siapa saja (QS al-Maidah [5]: 8) akan menciptakan struktur sosial yang bersendikan keadilan.
Meningkatnya angka kriminalitas selalu bergandengan tangan dengan kemiskinan. Kemiskinan adalah sumber segala tindak kriminalitas kerena membuat orang cepat hilang kesabaran, emosional, berpikir pendek, membenci mereka yang hidup mapan, dan pada akhirnya akan melahirkan tindakan-tindakan radikal; seperti kekerasan dan aksi terorisme. Kemiskinan jiwa dan mental plus miskin harta membuat orang buta dalam melihat kebenaran.
Karena itu, pengentasan kemiskinan harus juga dijadikan akar untuk menolak terorisme. Demikian juga, berbagai ideologi radikal akan sangat mudah ditanamkan dan menjamur dalam masyarakat yang miskin. Rasa frustasi dan kekecewaan atas keadaan dan struktur sosial yang tidak bisa memenuhi kebutuhan perut adalah pupuk bagi tumbuh suburnya ideologi radikal tersebut. Karena itu, pengentasan kemiskinan harus cepat dilakukan pemerintah, bukan hanya sebagai syarat mutlak mewujudkan bangsa yang makmur, menurunkan angka kriminilitas, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dari ancaman teror, tapi juga memberikan suasana kondusif bagi terlaksananya ajaran agama dengan sempurna. Perut lapar membuat masyarakat tidak khusyuk beribadah.
Umat Islam, sebagai umat mayoritas di negeri ini, harus membantu usaha pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan. Tentunya umat Islam tidak ingin anak-anak mereka hidup miski
n sehingga gampang terjerumus pada tindakan-tindakan yang dilarang agama dan negara. Mari kita tutup pintu kemiskinan dengan kerja keras dan menegakkan keadilan sosial.
*Penulis adalah Penerima Beastudi Etos Dompet Dhuafa Republika dan sekarang menjabat sebagai Sekretaris Cabang DPC PERMAHI Kota Padang 2008-2010.

Senin, 08 Desember 2008

Kapan yah ???

Kapan Hukum Jadi Panglima ?
Oleh : RIVANLI AZIS*
Belakangan ini pemahaman dan penggunaan ungkapan reformasi hukum masih menurut selera pasar sendiri.Kemana kuat kecendrungan orang ukuran itulah yang dipakai.Sesungguhnya pada Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 secara bertahap reformasi hukum sudah dimulai walaupun tersendat-sendat.Perkembangan reformasi hukum dibandingkan reformasi politik dan reformasi ekonomi bagaikan langit dan bumi.Jauh sekali ketinggalannya.Reformasi hukum diperlakukan seperti seorang anak tiri ; hampir-hampir tidak pernah diperhatikan dan disentuh.Apa sebab ?Bung Karno pernah menyindir Sarjana Hukum dengan ucapan :”Met de Juristen Kunnen Wij Geen Revolutie Maken”.Artinya adalah dengan sarjana hukum kita tidak bisa membuat revolusi.Begitu parahnya tanggapan penguasa terhadap sarjana hukum.
Sarjana Hukum saat ini tidak cepat tanggap dalam membaca tanda-tanda zaman.Pola pikir sarjana hukum adalah hukum belanda yang terbaik.Hal ini cukup beralasan mengingat masa penjajahan lebih kurang 300 tahun telah meninggalkan suatu jejak yang tidak mudah dihapuskan.
Secara bertahap ketika para sarjana hukum mulai belajar di Inggris dan Amerika yang notabene Negara Anglo Saxon,arah dan pola pikir bertalian dengan reformasi hukum mulai berubah.Namun reformasi hukum masih seperti berjalan di tempat.Berbeda dengan para sarjana di bidang lain,reformasi hukum tidak pernah ditangani secara holistik,tetapi lebih bersifat ad hoc.Ketika rezim Soeharto berkuasa,wajah hukum tampak begitu sangar.Implementasi hukum memperlihatkan bagaimana sesungguhnya karakter aparat penegak hukum yaitu kejam,keras dan tanpa mempertimbangkan hak-hak asasi manusia.Soeharto melalui aparat penegak hukumnya menggunakan Undang-Undang Subversi yang tidak memberi keleluasaan bagi rakyat untuk berkeluh kesah.Semua sumber ketidakpuasan ditutup rapat,sampai akhirnya rasa kebencian memuncak dan hukum itu sendiri melalui aparat-aparat penegakan hukum dan kekuasaan tidak mampu mencegah dan menahan pasang naik rasa ketidakpuasan dan kebencian.Rakyat tidak dapat dipaksa untuk terus duduk diujung pedang selama lebih dari satu generasi.Meledaklah amarah rakyat dan waduk yang menampung air ketidakpuasan rakyat akhirnya jebol.Ternyata orang yang kuat memiliki kelemahan yang besar terutama masalah KKN.Dan Soeharto pun tumbang bukan saja karena perjuangan para Mahasiswa,tetapi juga “nyali” para pembantunya yang kecil dan ciut.
Kekacauan hukumpun terjadi.Penembakan semena-mena terhadap para Mahasiswa,pembakaran serta penjarahan dan berbagai kekacauan diskriminatif lainpun terjadi.Para mahasiswa yang mengadakan rapat-rapat gelap sudah dipastikan hilang keesokan harinya.Lawan politik penguasa kalau tidak dimasukkan ke Penjara dan dijadikan Napol atau Tapol pasti diusir dari Indonesia.Para sniper berkeliaran mencari mangsa.DOM di Aceh menimbulkan trauma mendalam bagi rakyat Aceh.Tragedi Talang Sari,Tragedi Tanjung Priok dan tragedi-tragedi lainnya tidak tahu penyelesaian hukumnya.Semuanya gelap seolah-olah tidak ada kejadian.Hal yang dinantipun tiba.Berakhirlah babak hukum yang otoriter dan kejam dengan didudukinya Gedung Senayan oleh Mahasiswa.Kemudian rakyat mengira pintu keadilan dan kebenaran hukum sudah terbuka.Ternyata pintu itu cuma sedikit terkuak dan menyelinap masuk binatang yang sama pendustaan dan ketidakadilan serta ketidakbenaran berupa korupsi,kolusi dan nepotisme yang memang sudah ada di zaman Soeharto tetapi bertumbuh dan berkembang secara terselubung.
Cahaya reformasi hukum yang dibawa oleh Habibie ternyata cuma semacam illusi.Peraturan perundang-undangan yang begitu banyak dipersiapkan dan diundangkan dalam waktu singkat ternyata meninggalkan banyak bom waktu seperti Undang-Undang Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.Abdurrahman Wahid yang akrab disapa dengan Gus Dur pengganti Habibie yang semula diharapkan membawa kesejukan ternyata dibantai oleh permufakatan jahat yang semula berkonspirasi menjadikannya Presiden.Wajah hukum yang sangar tampak seperti mencekam ketika Megawati Soekarno Putri mengambilalih tampuk kursi Kepresidenan.Dan sampai saat ini,Susilo Bambang Yudhoyono dengan Jusuf Kalla dengan sebutan familiarnya SBY-JK belum juga mampu melakukan reformasi hukum.Korupsi,Kolusi dan Nepotisme tidak berkurang malahan bertambah bagaikan suatu epidemi.Hukum diperkosa secara terang-terangan.Keadilan dan kebenaran dicampakkan karena segepok uang.Praktek mafia Peradilan semakin menjadi-jadi.Banyak penegak hukum yang menyambi jadi Markus alias Makelar Kasus.Tidaklah mengherankan sebab reformasi hukum tidak mungkin jalan kalau reformasi dikalangan aparat birokrasi dan penegakan hukum terus tersumbat.Kalaupun ada,itu cuma bagaikan tambal sulam sehingga pakaian hukum Indonesia ibarat pakaian Pelawak yang celakanya juga terkoyak dan robek hampir disekujur tubuhnya.
Reformasi hukum bukan berarti menggantikan peraturan perundang-undangan yang lama dengan yang baru yang acapkali lebih jelek karena Sumber Daya Manusia di Gedung Senayan yang kurang bermutu dan tidak memahami esensi sebuah peraturan.Reformasi hukum tidak akan jalan kalau birokrasi hukum penuh dengan ranjau-ranjau politik.Reformasi hukum akan tetap mandeg bahkan mundur apabila mental aparat birokrasi dan penegakan hukum tidak dibenahi secara mendasar.
Reformasi hukum menurut J.E.Sahetapy,seorang ahli hukum pidana di Indonesia adalah menghendaki “Umwertung Aller Werte”di semua bidang birokrasi dan hukum, disegala aras aparat penegakan hukum.Pendeknya adalah reformasi harus dimulai dari atas,dari hulunya yang kotor.Pertanyaan yang sangat dilematis dewasa ini yaitu Apakah kita tengah dalam proses reformasi hukum ?Masih adakah reformasi hukum?Orang sering lupa bahwa pemilu acapkali belum menjamin proses reformasi.Sebab pada hakikatnya kalau mau bicara reformasi tegakkan dulu rule of law.Sejarah diberbagai Negara di dunia membuktikan kalau ada rule of law, pemilu dan reformasi akan membawa kesejahteraan dan kedamaian bagi rakyat.Reformasi hukum yang dicita-citakan oleh para Aktivis Refomasi 1998 yang berhasil menumbangkan Tirani Soeharto patut dipertanyakan kondisinya saat ini.Apakah kondisi hukum hari ini sudah sesuai dengan harapan para Mahasiswa Angkatan 1998 beserta Masyarakat Indonesia?Jangan-jangan bukan reformasi hukum yang terjadi malahan deformasi hukum.Artinya adalah perubahan bentuk atau wujud dari yang baik menjadi kurang baik.Sebagai contoh adalah aksi demonstrasi yang dilakukan para Mahasiswa yang sangat kebablasan dan anarkis.Demonstrasi sah-sah saja sebagai salah satu cara pengungkapan kebebasan berbicara yang sudah dijamin oleh Konstitusi kita.Namun,yang merusak esensi dari demonstrasi ini adalah proses aksinya yang anarkis dan merusak.Hal ini mengganggu ketertiban umum dan demonstrasi menjadi sesuatu yang menakutkan dan menimbulkan trauma bagi masyarakat.
*Penulis adalah Alumni Beastudi Etos DD Republika dan Wakil Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Padang 2008-2010.
Alamat :Jln.Jend.A.Yani No.23 Kel.Kp.Jawa I,Pariaman 25511
Blog : www.rivanliazis.blogspot.com

Moral Agama

Mengubah perilaku korup melalui moral keagamaan
Oleh: Rivanli Azis*

REALITAS masyarakat Indonesia yang religius (85% lebih penduduknya beragama Islam dan taat secara ritual keagamaan), dan selebihnya beragama lain, mestinya meniscayakan minimnya atau bahkan tidak adanya korupsi di Indonesia. Namun kenyataan yang terjadi malah sebaliknya, perilaku korup terus terjadi dan merajalela. Pertanyaannya kemudian, sebenarnya sejauhmana pengaruh ajaran agama dalam mempengaruhi cara pandang pengikutnya yang nantinya terimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari?

Masyarakat di Indonesia selama ini masih banyak yang memiliki pandangan bahwa korupsi adalah dosa biasa yang bisa diampuni, apalagi jika sebagian hasil korupsinya disisihkan untuk ibadah atau sedekah fakir miskin dan anak yatim. Sehingga di akhirat nanti, timbangan pahala sedekah dari hasil korupsi bisa lebih berat dibandingkan sanksi dosanya. Jika demikian, para koruptor dan penjahat politik bisa memperoleh ampunan dan bahkan masuk surga. Pemahaman yang seakan mengakali Tuhan (Allah) ini seringkali menjadi pijakan umat beragama di Indonesia untuk berperilaku korup. Hal kontradiktif yang sering terlihat ke permukaan adalah bagaimana seseorang yang berperilaku ritual keagamaan dianggap saleh (solat lima waktu, haji, puasa, berzikir sedekah) tetapi di sisi lain melakukan perbuatan korupsi. Hal ini banyak terlihat pada elit politik dan pejabat pemerintahan.

Padahal jika ditelaah secara lebih mendalam, perbuatan korupsi dalam konteks agama layak dikategorikan sebagai fasad (perbuatan yang merusak tatanan kehidupan) yang pelakunya bisa dikategorikan melakukan jinayah kubro (dosa besar). Pelakunya harus dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan cara menyilang (tangan kanan dengan kaki kiri atau tangan kiri dengan kaki kanan) atau diusir.Demikian pula jika seorang koruptor meninggal dunia, seyogyanya jenazahnya tidak perlu disholatkan oleh kaum muslimin sebelum harta hasil korupsinya itu dijamin akan dikembalikan oleh ahli warisnya kepada negara. Hal ini karena tindak dan perilaku korupsi yang berkembang sedemikian rupa balik bentuk, pola dan modus operandinya, dampak yang diakibatkannya sangat merugikan, tidak hanya bersifat personal tetapi juga komunal bahkan sebuah bangsa.Oleh karena itu, muncul pemahaman bahwa korupsi sama saja dengan perbuatan yang tidak dimaafkan (syirik). Anehnya, banyak kalangan yang tidak menyadari hal tersebut, seolah-olah korupsi adalah persoalan kriminal biasa, bahkan sering dianggap perbuatan biasa dan wajar. Padahal dampak yang diakibatkan oleh tindak perilaku korupsi menghancurkan sendi-sendi tatanan kehldupan masyarakat bahkan membahayakan keutuhan masyarakat dan bangsa.Hal terpenting bagi upaya pemberantasan korupsi dalam perspektif agama adalah berubahnya cara pandang mereka (umat) tentang ajaran agama itu sendiri. Jika para alim ulama memfatwakan (ijma'sukuti) untuk mengharamkan korupsi dan menjadi bagian dari perbuatan syirik (perbuatan yang tidak diampuni dosanya), kemungkinan perubahan pikir manusia akan berubah.

Mengubah persepsi nalar manusia (teologis) menjadi sesuatu yang penting dalam upaya pemberantasan korupsi dikarenakan persoalan korupsi tidak hanya soal perilaku, tetapi soal pemahaman berpikir. Manusia dalam perilakunya dipengaruhi situasi-situasi religiusitas yang dipercayainya sehingga mendorong untuk mentaatinya.Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh NU bekerjasama dengan Muhammadiyah dan didukung oleh partnership ini adalah upaya rintisan dan bersifat masih sangat awal sebagai sebuah gerakan terorganisir. Kekuatan NU sebagai kekuatan moral baik dalam aspek politik, hukum, sosial, ekonomi dan lainnya diharapkan akan bisa memberikan arti bagi perubahan sosial di Indonesia menuju cita-cita demokrasi, baldatun toyyibatun wa rabbun ghafiiri.Baik NU maupun Muhammadiyah sebagai organisasi Islam yang berpengaruh ditingkat politik Nasional memulai langkah pasti dalam pemberantasan korupsi.Kita tahu kader-kader NU dan Muhammadiyah selalu diperebutkan setiap pemilihan apapun namanya mulai dari tingkat Kepala Daerah sampai Kepala Negara.

*Penulis adalah Mahasiswa FH Unand dan Pengurus Lembaga Pengkajian Islam FH Unand.

Obat

Tanaman Obat Indonesia
Oleh:Rivanli Azis*

Indonesia merupakan salah satu negara yang kaya akan keanekaragaman hayatinya, baik yang terdapat di lautan maupun daratan. Alam tropis Indonesia telah memberikan kesempatan untuk tumbuhnya berbagai jenis flora, diantaranya yang berguna sebagai obat-obatan. Awal abad ke-17, Bontius (ahli botani/1592-1631) menemukan hampir 60 jenis tanaman yang berkhasiat obat di Indonesia. Penemuan ini dilanjutkan oleh Van Rheede (1637-1691) dan lebih disempurnakan lagi oleh Rumphius yang menghimpunnya dalam buku Herbarium Amboinense. Tanaman Obat Indonesia (TOI) sejak lama secara temurun dipakai untuk mengobati berbagai penyakit dan telah terbukti keampuhannya.

Menurut Kartasapoetra, sejarah tanaman obat bermula saat 2500 th SM di Mesir Kuno, pengobatan selalu memanfaatkan tanaman obat yang tercatat dalam papyrus esher. Hypocrates (466 th SM/tabib) di masa Yunani Kuno memakai tumbuhan sebagai obat untuk pasien-pasiennya dan ternyata mujarab. Di Indonesia sendiri banyak ditemukan gambar-gambar tanaman obat pada relief-relief di beberapa candi kuno. Seorang ahli botani Jerman, Otto Brunfels menulis buku herbarium Vivae Icones yang berisi gambar-gambar tanaman obat. Tahun 1737, Linnaeus (ahli botani Swedia) menerbitkan buku Genera Plantarum yang merupakan pedoman utama sistematik botani.

Perkembangan selanjutnya Martius (apoteker) berhasil menggolongkan tanaman-tanaman obat menurut segi morfologi dalam bukunya Grundriss der Pharmakognosie des Planzenreiches. Akhirnya Egon Stahl (ahli botani Jerman) menyusun hasil-hasil penelitian tentang kandungan zat-zat dalam tanaman obat.

Hutan hujan tropis banyak dipakai untuk penelitian tanaman obat karena keanekaragaman floranya. Hutan tropis Indonesia memiliki 30.000 dari 40.000 spesies tumbuhan di dunia, dengan 8.000 diantaranya berkhasiat obat.Namun hanya 1.375 jenis diantaranya yang telah diteliti manfaatnya sebagai obat serta baru 400 jenis yang digunakan (Gatra (ed.), 2001).Obat-obatan yang berasal dari tanaman atau obat tradisional secara kualitatif dan kuantitatif perannya dalam pengobatan sangat meyakinkan, misalnya kasai (Pometia pinnata) untuk mengobati batu ginjal dll.
Namun yang paling banyak dipakai adalah dari suku jahe-jahean (Zingiberaceae). Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, penggunaannya mencapai 80%, sedangkan pada negara-negara Barat 45% (Himawanti,1995). Namun kemudian menurun sejalan ditemukannya antibiotika dan senyawa sintetik sebagai bahan baku
obat moderen.

Sejak tahun 1978, sejumlah dokter di Amerika berusaha memasyarakatkan pengobatan alternatif dengan memanfaatkan tumbuh-tumbuhan. Obat alternatif itu tidak dijual di toko melainkan diresepkan oleh dokter, sehingga kepercayaan masyarakat akan khasiat obat tersebut terjaga. Selain itu, pemanfaatan obat alternatif ini juga dikarenakan adanya kesadaran untuk "kembali ke alam" dengan pemikiran obat tersebut berefek samping ringan. Cara seperti ini bisa dicontoh para dokter di Indonesia untuk membudayakan pengobatan alternatif melalui TOI. Obat alternatif dari luar negeri ini meski berasal dari alam seperti halnya obat tradisional, diimpor Indonesia sebagai makanan kesehatan bukan obat. Sayangnya, sebagian besar dokter
Indonesia enggan menyarankan pengobatan tradisional kepada pasiennya walau terbukti manjur, karena belum adanya uji klinis. Uji klinis memang diperlukan, karena tidak semua TOI aman dikonsumsi. Ada jenis tertentu yang berefek toksik, seperti tanaman multiguna pule pandak (Rouvolfia serpentina) yang dapat mengobati hipertensi, epilepsi, diare, hernia dan imsonia, tapi juga berbahaya bila dikonsumsi penderita penyakit lambung. Selain itu mereka beranggapan daya kerja obat alami cenderung lambat.

Memang diakui bahwa efek obat alami agak lambat, karena kandungan zat didalamnya yang beragam. Untuk itu perlu diperhatikan cara pemakaiannya. Tentukanlah dengan tepat ciri-ciri tanaman obat yang akan digunakan untuk mengobati suatu penyakit atau gejala, karena ada nama daerah yang berarti lebih dari satu jenis tanaman. Perlu diingat untuk menjaga kebersihan dalam proses pembuatannya, dan gunakan hanya bagian tanaman yang dianjurkan, ikuti anjuran takaran dan petunjuk penggunaan untuk tiap gejala atau penyakit. Bila perlu satu jenis tanaman obat untuk tiap gejala atau penyakit (Christine, 1985).Sebenarnya pengobatan tradisional dengan memanfaatkan TOI adalah salah satu bentuk upaya pelibatan masyarakat dalam mengurus kesehatannya sendiri. Kegiatan ini sekaligus meringankan beban pemerintah dalam usaha pelayanan kesehatan. Pemerintah melalui Depkes telah menghimbau masyarakat agar kembali ke tanaman obat lewat pencanangan program "Kembali Ke Alam, Manfaatkan Obat Asli Indonesia", pada hari Kesehatan Nasional (12 November 1998). Program Depkes yang berupa SP3T (Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional) telah diterapkan di 12 propinsi. Program ini diadakan di rumah-rumah sakit dan masih berupa penelitian yang ternyata banyak dikunjungi pasien (Angkasa,2000). Pemanfaatan TOI juga bertujuan membuka peluang usaha untuk meningkatkan pendapatan masyarakat terutama mereka yang tinggal di dalam atau sekitar hutan, memperluas lapangan kerja dan mata pencaharian serta meningkatkan devisa negara.

WHO melaporkan 80% orang di dunia sekarang bergantung pada tanaman obat untuk pemeliharaan kesehatannya. Obat tradisional dari tumbuh-tumbuhan ini dikenal sebagai Herbal Medicine, di Indonesia diartikan sebagai jamu. Kebutuhan tanaman obat di Indonesia tidak hanya untuk pemakaian sendiri, tetapi juga untuk industri jamu/farmasi berskala besar. Diperkirakan satu diantara empat macam obat yang tertera pada resep dokter, bahan bakunya berasal dari tumbuhan liar yang tumbuh di hutan tropika. 25% produk farmasi yang berasal dari tumbuhan hutan tropika ini diperdagangkan dengan nilai jual US$ 10-20 milyar (Matoa (ed.), 1998).

Dengan nilai yang menggiurkan ini, industri TOI dapat dijadikan peluang bisnis yang baik.Perusahaan obat atau pengusaha yang berkecimpung dalam pemasaran bahan baku obat dapat menampung,mengolah TOI sesuai standar yang ada lalu mengekspornya. Menurut laporan Herb Research Foundation, sejak 1981-1991, belanja obat-obatan tradisional meningkat sampai 2x lipat atau mencapai US$ 1,3 bilyun (Merdeka (ed.), 1995).Begitu pula halnya dengan industri jamu Indonesia yang terus meningkat, terutama sejak krisis ekonomi yang memicu naiknya harga obat kimia. Kenaikan ini membuat banyak orang beralih menggunakan obat tradisional untuk mengobati penyakit atau gejala. Industri ini mengalami peningkatan hingga 30-40% per tahun. Industri jamu yang ada sekarang berjumlah ± 615 yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Jamu, dan ± 600 anggota industri kecil obat tradisional, juga ± 400 koperasi produsen jamu yang berproduksi, ini belum termasuk industri rumahan. Sedang industri farmasi terdapat 260 perusahaan.Industri jamu memang masih kalah dalam perolehan devisa yang hanya menyumbang Rp. 2,4 trilyun bagi negara dibanding industri farmasi (Rp. 6,8 trilyun). Peluang pasar memang luas, dimana pasar dalam negeri omsetnya mencapai Rp. 180 milyar dengan nilai ekspor ± Rp. 30 milyar (Gatra (ed.), 2001). Negara tujuan ekspornya antara lain ASEAN, Timur Tengah, Australia, Amerika dan Eropa dan berbentuk pil, kaplet atau kapsul. Indonesia memang baru memasok sekitar 2% kebutuhan jamu dunia, ini bisa terus meningkat bila penggarapannya serius. Industri ini pun terus melakukan terobosan untuk meningkatkan kualitas produknya agar lebih diterima pasar dunia. Walau saat ini Indonesia masih kalah dari Cina, Jepang dan India.Pengembangan industri TOI ini terganjal karena belum adanya standardisasi, legislasi dan kurangnya SDM.

Dengan meningkatnya produksi obat tradisional, keuntungan para pemasok bahan baku juga meningkat 20-25% beberapa tahun terakhir (Paimin, 2000). Bahan baku obat sampai saat ini sebagian besar masih diambil dari hutan alam. Menurut Ditjen POM Depkes, untuk memproduksi jamu diperlukan ± 168 simplisia bagi industri jamu. Obat atau jamu ini dibuat dari bagian tumbuhan yang berupa akar, batang, kulit,
daun, umbi bunga, dan biji. Pengetahuan tradisional penduduk lokal dipakai untuk memungut TOI di hutan alam. Untuk itu pasokan bahan baku dari hutan alam cenderung tidak stabil, sementara permintaan terus meningkat. Seiring berkembangnya industri jamu sebagai konsumen utama bahan baku obat, disamping industri farmasi. Kesadaran untuk membudidayakan TOI masih rendah, karena teknik budi dayanya belum dikuasai; arah pemasaran; informasi mengenai potensi, sebaran, kondisi bio-ekologis masih terbatas.

Sampai akhir abad 19, obat-obatan alami masih diakui sebagai satu-satunya penyembuh berbagai penyakit. Khasiatnya di dunia Barat masih dipercaya memegang peranan penting. Namun ketika perkembangan dunia teknologi berkembang dan banyak ditemukannya zat-zat kimia sebagai alternatif pengganti dan dipercaya lebih ampuh, ramuan tanaman obat mulai ditinggalkan.Pengadaan bahan baku obat di Indonesia lebih banyak diimpor dari negara lain. Ketika krisis ekonomi muncul, harga-harga obat kimia melambung tinggi. Selama ini pemerintah kurang menggalakkan penggunaan TOI sebagai alternatif pengobatan. Sehingga kemampuan dan kemauan mengolah kekayaan flora yang dimiliki Indonesia kurang. Kebijakan pemerintah saat itu lebih berpihak pada bidang iptek yang tidak mengarah pada kesejahteraan banyak orang.

Beberapa jenis TOI saat ini menghadapi erosi genetik yang berlangsung cepat. 40 jenis diantaranya menjadi langka, seperti pulesari (Alyxia reindwartii) dan pulai (Alstonia scholaris). Laju pemanfaatan TOI untuk industri jamu dan farmasi yang berkembang tidak sebanding dengan usaha budi dayanya. Pengambilan langsung dari hutan alam dan merebaknya pemukiman juga ekstensifikasi tanaman pangan yang merusakkan habitat asli TOI menjadi penyebab ancaman kepunahannya. Bila erosi genetik ini terus berlanjut serta punahnya TOI, maka yang rugi adalah semua pihak, mulai dari industri jamu dan farmasi, konsumen
obat/jamu, negara bahkan dunia internasional.Sejak tahun 1950, beberapa institusi TOI didirikan dan sejumlah pertemuan diadakan untuk membahasnya. Kebiasaan budi daya tanaman obat sebenarnya telah dilakukan oleh para santri di pesantren secara temurun. Depkes pun kini menyarankan penanaman TOI di rumah-rumah penduduk yang sudah mulai banyak dilakukan. Pusat-pusat penelitian juga telah melakukan banyak riset seputar inventarisasi jenis,sebaran dan potensi TOI di hutan alam. Usaha-usaha tersebut tidak berarti apa-apa bila akhirnya hutan alam yang ada hancur karena eksploitasi yang berlebihan.Pelestarian TOI sendiri terutama jenis-jenis yang terancam punah dapat dilakukan dengan tiga cara,yakni in-situ (perlindungan di habitat aslinya) seperti cagar alam atau hutan lindung; ex-situ (perlindungan diluar habitat asli) seperti kebun raya dan kebun koleksi; atau dengan bioteknologi tanaman. Pemanfaatan bioteknologi bertujuan untuk melestarikan tanaman melalui metode kultur jaringan. Keunggulannya adalah dapat memperbanyak tanaman dalam waktu cepat, banyak tanpa perlu tempat yang luas dan tidak tergantung musim (Fatkurrohyani, 1998). Bioteknologi juga dapat dipakai untuk mengatasi kekurangan bahan baku obat alam, seperti yang dihadapi industri jamu atau farmasi sebagai konsumen utamanya.Pelestarian ex-situ telah dilakukan oleh beberapa lembaga yang dapat dijadikan sumber plasma nutfah TOI.

Kebun Raya Bogor sejak tahun 1970 mengkoleksi TOI dan hingga Juli 1996 koleksinya berjumlah 575 jenis, yang diperoleh dari hasil eksplorasi flora berpotensi obat di berbagai kawasan hutan di Indonesia.Kebun Koleksi Tanaman Obat Kebun Percobaan Dermaga Bogor juga telah melakukan pembibitan dan budi daya khususnya jenis yang langka. TMII dengan Taman Apotik Hidupnya telah mengkoleksi 300 jenis yang dilengkapi dengan laboratorium penelitiannya.Dalam rangka pelestarian TOI dan peningkatan taraf ekonomi masyarakat sekitar hutan, Ervizal Zuhud menyarankan perlu dilakukan penelitian etnobotani, inventarisasi spesies, kondisi populasi dan penyebarannya. Setelah itu dipilih lokasi yang tepat untuk proyek percontohan pelestarian pemanfaatan TOI dari hutan tropika Indonesia. Dengan begitu diharapkan masyarakat sekitar hutan dapat memproduksi TOI dan pemanenan terkendali dengan usaha budi daya yang baik lalu mengolahnya dalam industri rumah tangga dan menghasilkan produk obat tradisional yang siap dipasarkan, sehingga secara bertahap taraf ekonomi mereka meningkat (Zuhud, 1993/1994). Industri jamu dan farmasi juga dapat melakukan usaha budi daya TOI untuk memenuhi kebutuhan bahan baku produknya.Untuk menjamin keberadaan TOI di masa datang, diperlukan kerjasama berbagai pihak dengan melakukan penelitian dalam rangka peningkatan kualitas obat alami yang telah dikenal serta penyelamatan jenis-jenis TOI langka. Dengan demikian publikasi dan informasi seputar upaya pemanfaatan, pengembangan dan pelestarian TOI diperlukan untuk mengatasi permasalahan yang ada.

*Penulis adalah Pengamat Kesehatan dan Mahasiswa Unand Angkatan 2005.

Kewirausahaan : Raja Kambing

Ir.Andri Fajria “Raja Kambing”dari Tangerang
Pada hari Jum’at tanggal 7 November 2008 kembali kuliah umum Kewirausahaan yang telah menjadi agenda mingguan Universitas Andalas diadakan tepat pada pukul 14.00 WIB.Kali ini menghadirkan “Raja Kambing”dari Tangerang yaitu Bapak Ir.Andri Fajria.Ada hal yang unik dari Bapak ini.Beliau adalah lulusan Teknik Fisika ITB.Kedua orangtuanya adalah Karyawan Bank Indonesia.Tidak ada yang menyangka seorang Andri Fajria sukses dalam dunia ternak kambing.Semula orangtuanya mengharapkan Andri mengikuti jejak orangtuanya menjadi Pegawai Pemerintah atau setidak-tidaknya menggeluti bidang IT (Informasi dan Teknologi).Dan sangat mengejutkan Andri lebih memilih berkarir didunia ternak kambing daripada usaha IT atau Bank.Kenapa Andri Fajria lebih respek kepada dunia ternak kambing?Kenapa Andri tidak memilih menjadi Pegawai Bank yang bergaji besar?Kenapa seorang Andri Fajria bisa sukses di bidang peternakan kambing?Jurusnya adalah jika ingin sukses keluarlah dari kerumunan orang.Artinya adalah cari bidang yang kosong dan belum atau sedikit orang yang bergelut disitu.
Andri Fajria menuturkan bahwa sejak tahun 1997 di Institut Teknologi Bandung para mahasiswanya diarahkan untuk berkarir di bidang bisnis.Selama ini para lulusan ITB banyak yang berkarir di bidang IT.Tentu akan banyak persaingan jika Andri Fajria ikut pula berkarir dibidang IT.Di kampus ITB,Andri juga aktif di Pengajian Masjid Kampus Salman.Dari situ Andri tahu bahwa bunga Bank itu haram sehingga Andri tidak mau berkarir didunia perbankan.Kemudian Andri memantau keadaan pasar dan dari hasil pengamatannya beliau menyimpulkan bisnis kambing sedikit yang menggelutinya dan kebanyakan kambing dijual secara perorangan dengan kuantitas yang kecil serta seluruh bagian tubuh kambing semuanya bermanfaat.Mulailah Andri Fajria masuk ke bisnis kambing.Alasannya waktu itu adalah bisnis kambing adalah bisnis para Nabi dan Rasul.Rasulullah SAW waktu masih kecil menggembala kambing bahkan sejak Nabi Adam sudah ada kambing yang diqurbankan.Andri Fajria merintis usaha Aqiqah dan jualan kambing untuk qurban pada tahun 2006.Usaha aqiqah yang dibidaninya berkembang terus.Bahkan saat ini tercatat sebagai Perusahaan aqiqah terbesar di Jabodetabek.Agar Perusahaannya berkembang cepat,Andri memainkan srategi pemasaran yang berkualitas dan berani tampil beda.Ia tidak beriklan di koran atau majalah.Tetapi memasang banner/spanduk di pinggir jalan.Alasannya adalah banner/spanduk lebih tahan lama dan cepat diingat orang dibandingkan dengan koran atau majalah yang mudah dilupakan orang.Kemudian beliau juga bekerjasama dengan Rumah Sakit dan Bidan.Butuh waktu yang lama meyakinkan Rumah Sakit dan Bidan akan pentingnya Aqiqah.Dengan kesabaran dan keuletan akhirnya Rumah Sakit dan Bidan menerima tawaran Andri Fajria dimana setiap pasien yang melahirkan akan mendapat Voucher Aqiqah sebesar Rp.50.000.Hal ini tentu menggembirakan pasien Rumah Sakit dan Bidan.Srategi lainnya adalah menjadikan Voucher Aqiqah sebagai souvernir pernikahan.Tentu akan bertambah banyak lagi yang akan melakukan aqiqah.Para tamu yang mendapat voucher ini merasa senang karena dapat potongan harga sebesar Rp.50.000 jika memesan kambing untuk aqiqah di perusahaan Andri.Dengan berkembangnya teknologi saat ini Andri juga memasang iklan di Internet untuk merambah seluruh wilayah Jawa dan Indonesia.Sekarang Andri membidik aqiqah untuk kalangan artis.Dan tentunya berbeda pelayanan untuk kalangan artis.Artinya Andri akan menyiapkan Ustadz untuk mendo’akan anak yang dilahirkan oleh artis.Dari segi harga Andri memasang harga termahal dari seluruh Usaha Aqiqah yang ada di Jabodetabek.Andri berani memasang tarif tersebut karena pelayanan yang memuaskan,rasa enak dan konsumen hanya tinggal pesan serta ada sertifikat.Sertifikat ini yang memiliki nilai jual tinggi.Sebab dengan adanya sertifikat tersebut si anak jika sudah dewasa akan percaya bahwa ia sudah diaqiqah.Disinilah letaknya bisnis itu tidak sekedar menjual tetapi menambah nilai jual.
Setelah sukses dengan usaha aqiqah dan jual kambing,Andri Fajria beralih ke penggemukan kambing dan pembibitannya tanpa meninggalkan usaha aqiqah.Maka dipilihlah bibit kambing yang unggul.Keberadaan ternak kambing menyuplai kebutuhan kambing untuk aqiqah.Andri sempat juga melakukan ekpor kambing ke Malaysia.Namun beredar kabar ada beberapa kambing yang dipatenkan oleh Malaysia seperti Kambing Khas Banten menjadi Kambing Selangor.Kita sudah kecolongan oleh Malaysia yang begitu gencar soal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI).Ekspor itu akhirnya berhenti sendiri.Dan saat ini Andri merintis usaha Rumah Makan Kambing dengan menu-menu yang menggugah selera.Mungkin ada Image atau pandangan di masyarakat bahwa kambing mengandung kolesterol yang tinggi.Andri berpendapat bahwa sebenarnya cara mengolah yang salah bukan kambingnya yang salah sehingga mengandung kolesterol yang tinggi.Justru bagian tubuh kambing dapat diolah jadi obat-obatan,susu kambing,hiasan kalung,biogas,bakso,sabun kecantikan,hiasan dinding,penambah tenaga,pakan ternak,pupuk dan karpet.
Dalam melakukan bisnis kambing ini Andri tidaklah sendirian.Dibelakangnya ada tokoh-tokoh yang menjadi pendorongnya.Istrinya hadir sebagai Motivator baik dalam keadaan senang dan susah.Andri juga punya mentor bisnis yaitu Bapak Irwan Syarkawi yang selalu hadir menasehatinya ketika menemui kegagalan.Dan ketika ada yang menentangnya didunia usaha “perkambingan” Andri cuek saja.Andri juga menjalin silaturrahmi dengan para pakar bisnis.Beliau menyerap ilmu dari mereka.Andri belajar sepanjang hidup dan mengevaluasi setiap menemui kegagalan.Andri membaca buku-buku motivasi seperti Robert T.Kiyosaki,siap mental dan pantang menyerah.
Menurut Andri Fajria untuk menjadi pengusaha ada beberapa prasyarat yaitu Pertama adalah punya cita-cita.Apa yang ingin kita capai dalam hidup ini.Disini perlu pengenalan potensi diri.Orang yang suka berdebat lebih cocok jadi pengacara,orang yang pelit lebih cocok mengurus keuangan dan beragam karakter lainnya.Ada satu hal yang menjadi perhatian kita hari ini.Anak Taman Kanak-Kanak di Jerman sudah memiliki cita-cita.Bandingkan dengan mahasiswa hari ini.Banyak mahasiswa Indonesia yang masih ragu dengan cita-citanya bahkan tidak tahu akan melangkah dan tidak tahu mau jadi apa.Kedua adalah seorang pengusaha tidak terlalu pintar.Maksudnya adalah ada keseimbangan antara kecerdasan intelektual dengan kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritual.Ada penelitian di Harvard University dimana diadakan survey terhadap alumni.Dari hasil survey didapati bahwa mereka yang memilki IPK antara 3,5 sampai dengan 4 cenderung menjadi Peneliti dan Dosen.Selanjutnya mereka yang memiliki IPK 2,6-3,4 lebih banyak yang menjadi Profesional dan mereka yang IPK hanya 2-2,5 banyak yang berhasil menjadi Pemimpin/Bos.Dan kasus nyatanya adalah Ir.Akbar Tanjung yang merupakan lulusan ITB memilki IPK kisaran 2-2,5 ternyata berhasil menjadi Ketua DPR-RI.Ketiga adalah memiliki Tim yang mantap dan solid.Antara pimpinan harus selaras dengan yang dipimpin.Jangan ada komunikasi yang tidak lancar antar anggota tim.Sebab kadangkala kehancuran sebuah tim didahului dengan komunikasi yang tidak efektif.
Dalam dunia bisnis ada dua hal yang menghalangi pengusaha yaitu mental pegawai dan rasa gengsi.Kita lihat kebanyakan orang takut menjadi pengusaha adalah bermental pegawai.Artinya lebih senang dipimpin daripada memimpin dan tidak berani mengambil resiko.Rasa gengsi juga berperan terhalangnya bisnis.Kalau gengsi mungkin Andri Fajria tidak akan sesukses sekarang.Andri tidak gengsi beternak walaupun lulusan Teknik Fisika ITB yang tidak ada hubungan dengan ternak kambing yang digelutinya.Andripun tidak gengsi masuk ke kandang kambing yang baunya menyengat hidung.Bahkan bau kambing itu sudah menjadi hal yang biasa baginya.
Andri Fajria mengakui peternakan masih dinomorduakan oleh Pemerintah.Terbukti peternakan masih menjadi Subsistem dari Pertanian.Tidak ada Departemen Peternakan ataupun Mentri Peternakan.Berbeda dengan Pertanian yang memiliki Depertemen sendiri.
Melihat potensi peternakan yang amat bagus ini bukannya tidak mungkin Indonesia akan menjadi Pengekspor kambing.Kita lihat negara tetangga Australia yang memiliki penduduk 42 juta jiwa ternyata memiliki peternakan domba sebanyak 76 juta ekor.Sebagian besar domba itu dimanfaatkan bulunya untuk diolah jadi wol dan wol itu diekspor ke negara-negara lain.Indonesia sudah memulai dengan adanya kornet kambing yang ada di kediri.Kornet ini memiliki peluang bagus untuk konsumsi lokal dan komoditi ekspor.
Permasalahan mendasar didunia peternakan kambing saat ini adalah belum masuknya pemodal besar pada bisnis ini.Jika sudah ada investor sangat terbuka kemungkinan Indonesia akan mengekspor kambing.Permasalahan lainnya adalah masyarakat belum terbiasa dengan masakan dari kambing.Masyarakat lebih suka daging dari sapi/lembu.
Peluang untuk sukses didunia “perkambingan” masih ada.Apalagi semakin banyak penelitian yang menyimpulkan kambing itu menyehatkan.Yang terpenting disini adalah tahan uji dan sabar dalam berbisnis,pantang menyerah,kreatif dan inovatif serta berani tampil beda.Jangan pernah takut gagal.Karena kegagalan adalah awal sebuah kesuksesan.Seorang Andri Fajria sudah membuktikannya.Beliau sudah sukses di Jabodetabek.Masih ada peluang bagi kita calon entrepreneur sejati.Tidakkah kita mencobanya?
Ditulis oleh : RIVANLI AZIS (Mahasiswa Fakultas Hukum Unand BP.05140245)

Artikel Rivanli Azis

EMANSIPASI WANITA DALAM ISLAM
Oleh : RIVANLI AZIS *
Berbicara tentang Emansipasi maka terlintas dalam pikiran kita adalah perjuangan seorang Kartini dalam menuntut hak-haknya.Gaung emansipasi sampai hari ini masih terasa.Banyak kalangan menilai emansipasi wanita dahulu diinterprestasikan secara emosional oleh wanita hari ini.Kaum feminis sampai hari ini memperjuang adanya kesetaraan gender.Artinya adanya persamaan hak antara Pria dan Wanita.Bahkan kalau perlu wanita berhak memimpin rumah tangga dan yang lebih aneh lagi Wanita yang memberikan mahar kepada Pria dalam sebuah pernikahan.Dan bagaimana sebenarnya pandangan Islam tentang emansipasi wanita ini.Dalam Al-Qur’an dinyatakan secara tegas :"Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar".Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan riwayat dari Ibnu Abbas ra bahwa ayat ini turun berkenaan dengan pertanyaan para wanita: “Mengapa dalam Al-Qur’an disebutkan para laki-laki sementara para wanita tidak?” Maka turunlah ayat ini.
Jauh Sebelum memproklamirkan emansipasi wanita, Islam telah lebih dahulu mengangkat derajat wanita dari masa pencampakan wanita di era jahiliah ke masa kemuliaan wanita. Dari ayat di atas kita bisa melihat betapa Islam tidak membedakan antara wanita dan laki-laki. Semua sama di hadapan Allah.swt, dan yang membedakan mereka di hadapan Allah adalah mereka yang paling bertaqwa, taqwa dalam artian menjalankan segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya.
Sering kita dengar pemahaman emansipasi wanita yang selalu digembar-gemborkan orang-orang barat yang mengatasnamakan hak asasi manusia, bahwa emansipasi wanita adalah menyamakan hak dengan kaum pria, padahal tidak semua hak wanita harus disamakan dengan pria, karena Allah.Swt telah menciptakan masing-masing jenis kelamin dengan latar belakang biologis kodrati yang tidak sama. Persamaan hak untuk dilindungi oleh hukum, mendaptkan gaji yang setara dengan laki laki jika berada di kedudukan atau kemampuan yang sama, dan lain sebagainya adalah segelintir contoh dibolehkannya persamaan hak dengan kaum pria.
Makna emansipasi wanita yang benar, adalah perjuangan kaum wanita demi memperoleh hak memilih dan menentukan nasib sendiri. Sampai kini, mayoritas wanita Indonesia, terutama di daerah pedesaan dan sektor informal belum menyadari makna dari emansipasi wanita itu sendiri, akibat normatif terbelenggu persepsi etika, moral, dan hukum genderisme lingkungan sosio-kultural menjadi serba keliru. Belenggu budaya itulah yang harus didobrak gerakan perjuangan emansipasi wanita demi memperoleh hak asasi untuk memilih dan menentukan nasib sendiri.Perjuangan R.A. kartini dan R.Dewi Sartika dalam medobrak keterbelengguan pribumi oleh penjajah merupakan pergerakan yang spektakuler bagi wanita Indonesia saat itu. Sebuah perang dengan cara moderat tanpa adu kekuatan fisik, akan tapi adu otak, adu harga diri. Tak berselang lama kebangkitan harga diri pribumi mulai naik hingga kita sebut sebagai Zaman Kebangkitan Nasional, tidak hanya bangkit meruncingkan bambu, tapi juga meruncingkan pikiran, mengasah otak melalui kata-kata, baik di forum diskusi maupun di media cetak.
Di hari Kartini ini, mari kita meneropong kebelakang melihat kembali wanita-wanita yang berjaya pada awal-awal berdirinya Islam, mereka adalah Aisyah binti Abu Bakar(wafat 58 H), Hafsah binti Umar (wafat 45 H), Juwairiah binti Harits bin Abu Dhirar (wafat 56 H), Khadijah binti Khuwailid (wafat 3 SH), Maimunah binti Harits (wafat 50 H/670 M), Ummu Salamah (wafat 57 H/676 M), Zainab binti Jahsy (wafat 20 H), Fatimah binti Muhammad (wafat 11 H), Ummi Kultsum binti Muhammad (wafat 9 H/639 M), Zainab binti Muhammad (wafat 8 H.) dan lain sebagainya. Merekalah yang telah memberikan suri tauladan yang sangat mulia untuk keberlangsungan emansipasi wanita, bukan saja hak yang mereka minta akan tetapi kewajiban sebagai seorang wanita, istri,anak atau sahabat mereka ukir dengan begitu mulianya. Seperti telah disinggung di atas, dalam pandangan Islam wanita yang baik adalah wanita yang seoptimal mungkin menurut konsep al-qur’an dan assunnah. Ialah wanita yang mampu menyelaraskan fungsi, hak dan kewajibannya:
Seorang hamba Allah ( At-Taubah : 71 ),Seorang istri ( An-Nisa : 34)
Seorang ibu ( Al-Baqoroh : 233 ),Warga masyarakat (Al-furqan : 33),dan Da’iyah ( Ali Imran :104 -110).Islam juga telah mengabadikan nama wanita yang dalam bahasa Arab An-nisa (النساء) ke dalam salah satu surat dalam Al-quran, dan islam juga tidak melarang wanita untuk berperang atau berjihad di jalan Allah.Swt melawan orang-orang kafir, dalam hadits yang diriwayatkan oleh seorang sahabat wanita terkemuka Ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz ra berkata :
“Kami pernah bersama nabi SAW dalam peperangan, kami bertugas memberi minum para prajurit, melayani mereka, mengobati yang terluka, dan mengantarkan yang terluka kembali ke Madinah.” Ummu Haram ra, yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik ra , dimana ia berkata:
“Nabi SAW bersabda : “Sejumlah orang dari ummatku menawarkan dirinya sebagai pasukan mujahid fi sabilillah. Mereka mengarungi permukaan lautan bagaikan raja-raja di atas singgasananya.” Lalu tiba-tiba Ummu Haram ra berkata: “Ya Rasulullah, doakan saya termasuk diantara mereka itu.” Lalu Nabi SAW mendoakannya…”
Sesungguhnya Maha Benar Allah yang dengan tegas bersabda dalam Al- Qur’an bahwa musuh-musuh Islam akan selalu berupaya dengan berbagai cara agar kita mengikuti millah (sistem hidup) mereka, hingga mereka ridha (QS Al-Baqarah: 120), dan mereka akan selalu memerangi Islam dan segala yang berbau Islam, kalau dapat memurtadkan kita dari Islam (Al-Baqoroh : 217 dan Alburuuj : 8). Sungguh Maha Benar Allah.Sesungguhnya fenomena muslimah hari ini (kebanyakan telah menyimpang jauh dari Allah dan RasuINya), dan kehilangan jati dirinya sebagai muslimah adalah hasil dari rekayasa mereka yang menghendaki ajaran Islam itu kabur, sulit difahami dan terkesan kolot (terbelakang) serta menghambat kemajuan.
Untuk mendukung semua itu merekapun merekayasa, para ‘cendekiawan muslim’ yang lemah iman untuk mendukung program mereka dan menimbulkan keragu-raguan ummat.Para wanita yang dalam Islam sangat dihormati dan dimuliakan digugat. Aturan-aturan Islam yang tinggi dan sempurna dituding sebagai biang keladi ‘terbelakangnya’ para wanita Islam. Musuh-musuh Allah yang lantang meneriakkan isu hak asasi, kebebasan, modernisasi, dan persamaan inipun menyerang masalah poligami,hak menthalaq, hak warisan, masalah hijab, dan sebagainya sebagai hal-hal yang melemahkan Islam. Islam dikatakan telah merendahkan harkat dan martabat wanita, sedangkan Barat lah yang mengangkat dan memuliakannya.
Mari kita bandingkan dunia Islam dan dunia Barat, pada satu sisi mereka maju di bidang duniawi yang pernah dimiliki kejayaan islam, tapi kita lihat hubungan – hubungan sosial mereka ( hubungan antara masyarakat, suami dan istri orang tua dan anak dan lain sebaginya ) Islam lebih gemilang dengan hal-hal itu.
Pada akhirnya kita sebagai wanita mulimah untuk selalu menyiapkan dan meningkatkan kualitas keislaman kita, agar kita tidak terpengaruh dengan slogan- slogan barat yang akan menghancurkan pilar-pilar Islam dan menyilaukan mata kita.
Selamat hari Kartini semoga wanita Indonesia bisa lebih meningkatkan khazanah keislamannya dan menghasilkan karya-karya besar untuk kemajuan Indonesia dan Islam pada umumnya.
*Penulis adalah PENERIMA BEASTUDI ETOS DOMPET DHUAFA REPUBLIKA dan sekarang masih kuliah di Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Abstrak LKTI TNI ANGKATAN LAUT Dharma Samudera

STRATEGI PENGELOLAAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR OLEH INDONESIA SEBAGAI IMPLEMENTASI NEGARA KEPULAUAN

(Rivanli Azis,05140245,Fakultas Hukum,Universitas Andalas,65,2008)

ABSTRAK
Pada tanggal 17 desember 2002 merupakan momentum yang bersejarah bagi kedua negara yang bertetangga yaitu Indonesia dan Malaysia.Pada tanggal tersebut Mahkamah Internasional memutuskan bahwa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan yang telah menjadi sengketa semenjak tahun 1969 dibawah kedaulatan Malaysia dengan dasar Effectivities Occupation terhadap kedua pulau tersebut.Sebagai Negara Kepulauan,lepasnya pulau Sipadan dan Ligitan sangat berpengaruh kepada keutuhan wilayah Indonesia baik secara pertahanan dan keamanan,luas wilayah dan ekonomi-politik.Letak kedua pulau itu yang berada di depan batas terluar wilayah dengan negara tetangga Indonesiamemberikan posisi penting bagi keberadaannya.Sedangkan dalam Konvensi Hukum Laut III 1982 menyatakan bahwa Negara Kepulauan dalam menarik garis pangkal kepulauannya melalui titik-titik terluar yang menghubungkan pulau-pulau terluar untuk mengukur Laut Teritorial,Zona Tambahan,Zona Ekonomi Ekslusif,dan Landas Kontinen.
Dalam mencari jawaban dari permasalahan penulis menggunakan Metode Normatif yang menganalisa bahan-bahan hukum primer seperti Konvensi Hukum Laut III 1982,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia,Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau Pulau Kecil Terluar dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang berkaitan dengan Permasalahan.Dan bahan hukum sekunder seperti literatur dan buku-buku,hasil seminar,makalah,dan artikel. Dan terakhir bahan hukum tertier seperti kamus,tabloid dan situs-situs di internet.
Perolehan suatu pulau (Wilayah) oleh suatu negara tidak hanya sebatas menemukan atau mendeklarasikan kedaulatannya atas pulau tersebut,akan tetapi perlu adanya tindakan nyata atas pulau tersebut yang dilakukan secara terus-menerus dan damai.
Dalam hal ini penulis berkesimpulan bahwa Indonesia perlu melakukan suatu tindakan nyata untuk mengimplementasikan konsep negara kepulauan,yaitu pengelolaan terhadap pulau-pulau kecil terluar yang menurut Konvensi Hukum Laut adalah titik-titik terluar yang berfungsi sebagai garis pangkal lurus kepulauan.Pengelolaan suatu pulau-pulau kecil terluar akan berakibat pada penghitungan lebar Laut Teritorial,Zona Ekonomi Ekslusif,Zona Tambahan dan Landas Kontinen.


MANAGEMENT STRATEGY THE OUTSIDE SMALL ISLANDS OF INDONESIA AS IMPLEMENTATION OF ARCHIPELAGIC STATES
(Rivanli Azis,05140245,Faculty Of Law,Andalas University,65,2008)
ABSTRACTION
On December 17 2002,it’s the historical time between Indonesia and Malaysia.At the time International Court Of Justice decide for Sipadan and Ligitan Island which was law suit since 1969,has ownership by Malaysia with principle of effective occupation for that island.As an Archipelagic States,separation of Sipadan and Ligitan Island is very influence for territory intact of Indonesia in defense and security,territory large,and economic-politic.Position of that island is front out of border territory of Indonesia with neighbor state,its give the significant position to existence that island.According to United Nation Convention On The Law Of The Sea III 1982 mention that archipelagic states to drawing the archipelagic baseline to pass the connective external point which cohesion between the outside island for measure the Sea Territory,Contigous Zone,Exclusive Economic Zone,and Shelf Continent.
In searching answer from issues above,writer use the methode normative,which analyzing substance primary law as United Nation Convention On The Law Of The Sea,Law Number 6 Year 1996 about Indonesia Territorial Water,Precident Regulation Number 78 year 2005 about management the outside mall islands and the others regulation related.Substance of secondary law as literature and the book,result of seminary,article,and essay.And last of substance the tertier law as dictionary,tabloid and situs in the internet.
To obtain some island (territory) by the state,its not only to find or to declaration the souverignty authority above the island.But be needed some concrete measure above the island and the consequence for that measure.
Writer conclusion that Indonesia must do the concrete measure for implementation the archipelagic states concept,there is managing the outside small island that according to Convention On The Law Of The Sea III 1982 it’s the connective external point which function is archipelagic baseline.Managing the outside small island will influence to drawing the Sea Territory,Contigous Zone,Exclusive Economic Zone,and Shelf Continent.

Abstrak LKTI Pusako Tingkat Sumbar

PELAYANAN ABORSI AMAN (SAFE ABORTION) DI INDONESIA UNTUK MENEKAN ANGKA KEMATIAN IBU DALAM KAITANNYA DENGAN KELEMAHAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1992 TENTANG KESEHATAN

ABSTRAK

(Rivanli Azis,05140245,Fakultas Hukum Universitas Andalas,19,2008)

Angka kematian ibu melahirkan di Indonesia termasuk tertinggi di kawasan Asia, yakni 307/100.000. Sekitar 13% (78.000) dari kematian ibu karena tindakan aborsi yang tidak aman. Aborsi adalah tindakan penghentian kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melarang keras dilakukannya aborsi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam pasal 283, 299 serta pasal 346 - 349. Namun, aturan KUHP yang keras tersebut telah dilunakkan dengan memberikan peluang dilakukannya aborsi. Sebagaimana ditentukan dalam pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Metode yang digunakan dalam penulisan adalah Normatif Empiris.Dalam kenyataannya ternyata ada kontradiksi dari isi Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 terutama pasal 15 ayat 1 dimana tindakan media dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Dasar hukum tindakan aborsi yang cacat hukum dan tidak jelas menjadikan tenaga kesehatan yang memberi pelayanan rentan di mata hukum.Akhirnya, Upaya legalisasi aborsi semestinya segera diberlakukan, dengan membentuk sarana layanan aborsi dan Amandemen Undang-Undang Kesehatan khususnya pasal 15 ayat 1 dan 2 sudah menjadi keniscayaan karena terkesan kontroversial.

Abstrak MKTQ Tingkat Unand

IMPLEMENTASI HUKUMAN PIDANA DALAM PERSFEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM POSITIF PIDANA INDONESIA
(Ichwan, Rivanli Azis, Adrian Fetriskha, Fakultas Hukum Universitas Andalas)

ABSTRAK
Hukuman sebagai bentuk kasih sayang Allah SWT kepada hambanya untuk kejahatan tertentu sudah ditentukan jenisnya, yaitu sebagaimana tertulis dalam Al-qur’an yang pelaksanaanya dikuasakan kepada penguasa sebagai kholifah (wakil) Allah SWT dimuka bumi. Penjatuhan hukuman, harus ditafsirkan sebagai bentuk perlindungan hukum dari negara kepada warga negara, yang sesungguhnya merupakan wujud dari tujuan dibentuknya negara sebagaimana tertuang dalam alinea ke IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Komitmen UUD 1945 untuk memberikan perlindungan hukum kepada warga negaranya dalam pengertian yang sangat luas sebagai hak mutlak yang dianugerahkan oleh Allah SWT, juga dijabarkan dalam BAB XA UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia. Penjatuhan pidana mati merupakan konsekuensi logis bagi seseorang yang melakukan kejahatan, berkedudukan sebagai pidana pokok yang harus dilaksanakan, kecuali terdapat alasan-alasan syar’i yang membenarkan untuk tidak dilaksanakan. Pencantuman pidana mati diluar pidana pokok, dapat menimbulkan kesan seolah-olah pembentuk undang-undang ragu untuk mencantumkan atau tidak mencantumkannya sebagai salah satu jenis pidana. Tujuan dari penulisan ini adalah mencari adanya perbedaan dan korelasi terhadap hukuman pidana mati sesuai dengan hukum pidana islam dan hukum positif pidana Indonesia. Dalam penulisan ini, kami menggunakan metode pendekatan normatfi atau pendekatan doktrinal yang disesuaikan dengan literatu-literatur yang berkaitan dengan judul penulisan ini. Sumber data yang penulis pakai adalah sumber data sekunder yang meliputi bahan hukum primer yaitu Al-qur’an, Hadist Rasulullah, Ijtihad para ulama, pancasila, UUD 1945, KUHPidana serta peraturan perundang-undangan lainnya. Adapun hasil penelitian penulis bahwa pidana mati tercantum secara jelas sebagai salah satu pidana pokok dalam hukum pidana Indonesia. Tidak hanya dalam KUHP, pada beberapa peraturan perundang-undangan lainpun pidana mati juga dijadikan sebagai salah satu pidana yang diancamkan terhadap seseorang yang melanggar aturan perundang-undangan tersebut. Mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim dan Indonesia adalah negara Muslim terbesar di dunia. Islam juga menerapkan pidana mati terhadap tindak pidana yang mengancam ketertiban masyarakat. Dalam Islam pidana mati adalah ketentuan yang telah ditetapkan Allah terhadap seluruh manusia, maka atas alasan apapun ini tidak dapat dihapuskan oleh manusia. Hukum dan ketentuan dari Allah mengenai pidana mati barulah dapat batal apabila ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi.