Senin, 08 Desember 2008

Abstrak MKTQ Tingkat Unand

IMPLEMENTASI HUKUMAN PIDANA DALAM PERSFEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM POSITIF PIDANA INDONESIA
(Ichwan, Rivanli Azis, Adrian Fetriskha, Fakultas Hukum Universitas Andalas)

ABSTRAK
Hukuman sebagai bentuk kasih sayang Allah SWT kepada hambanya untuk kejahatan tertentu sudah ditentukan jenisnya, yaitu sebagaimana tertulis dalam Al-qur’an yang pelaksanaanya dikuasakan kepada penguasa sebagai kholifah (wakil) Allah SWT dimuka bumi. Penjatuhan hukuman, harus ditafsirkan sebagai bentuk perlindungan hukum dari negara kepada warga negara, yang sesungguhnya merupakan wujud dari tujuan dibentuknya negara sebagaimana tertuang dalam alinea ke IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Komitmen UUD 1945 untuk memberikan perlindungan hukum kepada warga negaranya dalam pengertian yang sangat luas sebagai hak mutlak yang dianugerahkan oleh Allah SWT, juga dijabarkan dalam BAB XA UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia. Penjatuhan pidana mati merupakan konsekuensi logis bagi seseorang yang melakukan kejahatan, berkedudukan sebagai pidana pokok yang harus dilaksanakan, kecuali terdapat alasan-alasan syar’i yang membenarkan untuk tidak dilaksanakan. Pencantuman pidana mati diluar pidana pokok, dapat menimbulkan kesan seolah-olah pembentuk undang-undang ragu untuk mencantumkan atau tidak mencantumkannya sebagai salah satu jenis pidana. Tujuan dari penulisan ini adalah mencari adanya perbedaan dan korelasi terhadap hukuman pidana mati sesuai dengan hukum pidana islam dan hukum positif pidana Indonesia. Dalam penulisan ini, kami menggunakan metode pendekatan normatfi atau pendekatan doktrinal yang disesuaikan dengan literatu-literatur yang berkaitan dengan judul penulisan ini. Sumber data yang penulis pakai adalah sumber data sekunder yang meliputi bahan hukum primer yaitu Al-qur’an, Hadist Rasulullah, Ijtihad para ulama, pancasila, UUD 1945, KUHPidana serta peraturan perundang-undangan lainnya. Adapun hasil penelitian penulis bahwa pidana mati tercantum secara jelas sebagai salah satu pidana pokok dalam hukum pidana Indonesia. Tidak hanya dalam KUHP, pada beberapa peraturan perundang-undangan lainpun pidana mati juga dijadikan sebagai salah satu pidana yang diancamkan terhadap seseorang yang melanggar aturan perundang-undangan tersebut. Mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim dan Indonesia adalah negara Muslim terbesar di dunia. Islam juga menerapkan pidana mati terhadap tindak pidana yang mengancam ketertiban masyarakat. Dalam Islam pidana mati adalah ketentuan yang telah ditetapkan Allah terhadap seluruh manusia, maka atas alasan apapun ini tidak dapat dihapuskan oleh manusia. Hukum dan ketentuan dari Allah mengenai pidana mati barulah dapat batal apabila ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi.

0 komentar: