Senin, 08 Desember 2008

Kapan yah ???

Kapan Hukum Jadi Panglima ?
Oleh : RIVANLI AZIS*
Belakangan ini pemahaman dan penggunaan ungkapan reformasi hukum masih menurut selera pasar sendiri.Kemana kuat kecendrungan orang ukuran itulah yang dipakai.Sesungguhnya pada Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 secara bertahap reformasi hukum sudah dimulai walaupun tersendat-sendat.Perkembangan reformasi hukum dibandingkan reformasi politik dan reformasi ekonomi bagaikan langit dan bumi.Jauh sekali ketinggalannya.Reformasi hukum diperlakukan seperti seorang anak tiri ; hampir-hampir tidak pernah diperhatikan dan disentuh.Apa sebab ?Bung Karno pernah menyindir Sarjana Hukum dengan ucapan :”Met de Juristen Kunnen Wij Geen Revolutie Maken”.Artinya adalah dengan sarjana hukum kita tidak bisa membuat revolusi.Begitu parahnya tanggapan penguasa terhadap sarjana hukum.
Sarjana Hukum saat ini tidak cepat tanggap dalam membaca tanda-tanda zaman.Pola pikir sarjana hukum adalah hukum belanda yang terbaik.Hal ini cukup beralasan mengingat masa penjajahan lebih kurang 300 tahun telah meninggalkan suatu jejak yang tidak mudah dihapuskan.
Secara bertahap ketika para sarjana hukum mulai belajar di Inggris dan Amerika yang notabene Negara Anglo Saxon,arah dan pola pikir bertalian dengan reformasi hukum mulai berubah.Namun reformasi hukum masih seperti berjalan di tempat.Berbeda dengan para sarjana di bidang lain,reformasi hukum tidak pernah ditangani secara holistik,tetapi lebih bersifat ad hoc.Ketika rezim Soeharto berkuasa,wajah hukum tampak begitu sangar.Implementasi hukum memperlihatkan bagaimana sesungguhnya karakter aparat penegak hukum yaitu kejam,keras dan tanpa mempertimbangkan hak-hak asasi manusia.Soeharto melalui aparat penegak hukumnya menggunakan Undang-Undang Subversi yang tidak memberi keleluasaan bagi rakyat untuk berkeluh kesah.Semua sumber ketidakpuasan ditutup rapat,sampai akhirnya rasa kebencian memuncak dan hukum itu sendiri melalui aparat-aparat penegakan hukum dan kekuasaan tidak mampu mencegah dan menahan pasang naik rasa ketidakpuasan dan kebencian.Rakyat tidak dapat dipaksa untuk terus duduk diujung pedang selama lebih dari satu generasi.Meledaklah amarah rakyat dan waduk yang menampung air ketidakpuasan rakyat akhirnya jebol.Ternyata orang yang kuat memiliki kelemahan yang besar terutama masalah KKN.Dan Soeharto pun tumbang bukan saja karena perjuangan para Mahasiswa,tetapi juga “nyali” para pembantunya yang kecil dan ciut.
Kekacauan hukumpun terjadi.Penembakan semena-mena terhadap para Mahasiswa,pembakaran serta penjarahan dan berbagai kekacauan diskriminatif lainpun terjadi.Para mahasiswa yang mengadakan rapat-rapat gelap sudah dipastikan hilang keesokan harinya.Lawan politik penguasa kalau tidak dimasukkan ke Penjara dan dijadikan Napol atau Tapol pasti diusir dari Indonesia.Para sniper berkeliaran mencari mangsa.DOM di Aceh menimbulkan trauma mendalam bagi rakyat Aceh.Tragedi Talang Sari,Tragedi Tanjung Priok dan tragedi-tragedi lainnya tidak tahu penyelesaian hukumnya.Semuanya gelap seolah-olah tidak ada kejadian.Hal yang dinantipun tiba.Berakhirlah babak hukum yang otoriter dan kejam dengan didudukinya Gedung Senayan oleh Mahasiswa.Kemudian rakyat mengira pintu keadilan dan kebenaran hukum sudah terbuka.Ternyata pintu itu cuma sedikit terkuak dan menyelinap masuk binatang yang sama pendustaan dan ketidakadilan serta ketidakbenaran berupa korupsi,kolusi dan nepotisme yang memang sudah ada di zaman Soeharto tetapi bertumbuh dan berkembang secara terselubung.
Cahaya reformasi hukum yang dibawa oleh Habibie ternyata cuma semacam illusi.Peraturan perundang-undangan yang begitu banyak dipersiapkan dan diundangkan dalam waktu singkat ternyata meninggalkan banyak bom waktu seperti Undang-Undang Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.Abdurrahman Wahid yang akrab disapa dengan Gus Dur pengganti Habibie yang semula diharapkan membawa kesejukan ternyata dibantai oleh permufakatan jahat yang semula berkonspirasi menjadikannya Presiden.Wajah hukum yang sangar tampak seperti mencekam ketika Megawati Soekarno Putri mengambilalih tampuk kursi Kepresidenan.Dan sampai saat ini,Susilo Bambang Yudhoyono dengan Jusuf Kalla dengan sebutan familiarnya SBY-JK belum juga mampu melakukan reformasi hukum.Korupsi,Kolusi dan Nepotisme tidak berkurang malahan bertambah bagaikan suatu epidemi.Hukum diperkosa secara terang-terangan.Keadilan dan kebenaran dicampakkan karena segepok uang.Praktek mafia Peradilan semakin menjadi-jadi.Banyak penegak hukum yang menyambi jadi Markus alias Makelar Kasus.Tidaklah mengherankan sebab reformasi hukum tidak mungkin jalan kalau reformasi dikalangan aparat birokrasi dan penegakan hukum terus tersumbat.Kalaupun ada,itu cuma bagaikan tambal sulam sehingga pakaian hukum Indonesia ibarat pakaian Pelawak yang celakanya juga terkoyak dan robek hampir disekujur tubuhnya.
Reformasi hukum bukan berarti menggantikan peraturan perundang-undangan yang lama dengan yang baru yang acapkali lebih jelek karena Sumber Daya Manusia di Gedung Senayan yang kurang bermutu dan tidak memahami esensi sebuah peraturan.Reformasi hukum tidak akan jalan kalau birokrasi hukum penuh dengan ranjau-ranjau politik.Reformasi hukum akan tetap mandeg bahkan mundur apabila mental aparat birokrasi dan penegakan hukum tidak dibenahi secara mendasar.
Reformasi hukum menurut J.E.Sahetapy,seorang ahli hukum pidana di Indonesia adalah menghendaki “Umwertung Aller Werte”di semua bidang birokrasi dan hukum, disegala aras aparat penegakan hukum.Pendeknya adalah reformasi harus dimulai dari atas,dari hulunya yang kotor.Pertanyaan yang sangat dilematis dewasa ini yaitu Apakah kita tengah dalam proses reformasi hukum ?Masih adakah reformasi hukum?Orang sering lupa bahwa pemilu acapkali belum menjamin proses reformasi.Sebab pada hakikatnya kalau mau bicara reformasi tegakkan dulu rule of law.Sejarah diberbagai Negara di dunia membuktikan kalau ada rule of law, pemilu dan reformasi akan membawa kesejahteraan dan kedamaian bagi rakyat.Reformasi hukum yang dicita-citakan oleh para Aktivis Refomasi 1998 yang berhasil menumbangkan Tirani Soeharto patut dipertanyakan kondisinya saat ini.Apakah kondisi hukum hari ini sudah sesuai dengan harapan para Mahasiswa Angkatan 1998 beserta Masyarakat Indonesia?Jangan-jangan bukan reformasi hukum yang terjadi malahan deformasi hukum.Artinya adalah perubahan bentuk atau wujud dari yang baik menjadi kurang baik.Sebagai contoh adalah aksi demonstrasi yang dilakukan para Mahasiswa yang sangat kebablasan dan anarkis.Demonstrasi sah-sah saja sebagai salah satu cara pengungkapan kebebasan berbicara yang sudah dijamin oleh Konstitusi kita.Namun,yang merusak esensi dari demonstrasi ini adalah proses aksinya yang anarkis dan merusak.Hal ini mengganggu ketertiban umum dan demonstrasi menjadi sesuatu yang menakutkan dan menimbulkan trauma bagi masyarakat.
*Penulis adalah Alumni Beastudi Etos DD Republika dan Wakil Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Padang 2008-2010.
Alamat :Jln.Jend.A.Yani No.23 Kel.Kp.Jawa I,Pariaman 25511
Blog : www.rivanliazis.blogspot.com

0 komentar: