Senin, 08 Desember 2008

Abstrak LKTI Pusako Tingkat Sumbar

PELAYANAN ABORSI AMAN (SAFE ABORTION) DI INDONESIA UNTUK MENEKAN ANGKA KEMATIAN IBU DALAM KAITANNYA DENGAN KELEMAHAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1992 TENTANG KESEHATAN

ABSTRAK

(Rivanli Azis,05140245,Fakultas Hukum Universitas Andalas,19,2008)

Angka kematian ibu melahirkan di Indonesia termasuk tertinggi di kawasan Asia, yakni 307/100.000. Sekitar 13% (78.000) dari kematian ibu karena tindakan aborsi yang tidak aman. Aborsi adalah tindakan penghentian kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melarang keras dilakukannya aborsi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam pasal 283, 299 serta pasal 346 - 349. Namun, aturan KUHP yang keras tersebut telah dilunakkan dengan memberikan peluang dilakukannya aborsi. Sebagaimana ditentukan dalam pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Metode yang digunakan dalam penulisan adalah Normatif Empiris.Dalam kenyataannya ternyata ada kontradiksi dari isi Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 terutama pasal 15 ayat 1 dimana tindakan media dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Dasar hukum tindakan aborsi yang cacat hukum dan tidak jelas menjadikan tenaga kesehatan yang memberi pelayanan rentan di mata hukum.Akhirnya, Upaya legalisasi aborsi semestinya segera diberlakukan, dengan membentuk sarana layanan aborsi dan Amandemen Undang-Undang Kesehatan khususnya pasal 15 ayat 1 dan 2 sudah menjadi keniscayaan karena terkesan kontroversial.

0 komentar: