STRATEGI PENGELOLAAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR OLEH INDONESIA SEBAGAI IMPLEMENTASI NEGARA KEPULAUAN
(Rivanli Azis,05140245,Fakultas Hukum,Universitas Andalas,65,2008)
ABSTRAK
Pada tanggal 17 desember 2002 merupakan momentum yang bersejarah bagi kedua negara yang bertetangga yaitu Indonesia dan Malaysia.Pada tanggal tersebut Mahkamah Internasional memutuskan bahwa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan yang telah menjadi sengketa semenjak tahun 1969 dibawah kedaulatan Malaysia dengan dasar Effectivities Occupation terhadap kedua pulau tersebut.Sebagai Negara Kepulauan,lepasnya pulau Sipadan dan Ligitan sangat berpengaruh kepada keutuhan wilayah Indonesia baik secara pertahanan dan keamanan,luas wilayah dan ekonomi-politik.Letak kedua pulau itu yang berada di depan batas terluar wilayah dengan negara tetangga Indonesiamemberikan posisi penting bagi keberadaannya.Sedangkan dalam Konvensi Hukum Laut III 1982 menyatakan bahwa Negara Kepulauan dalam menarik garis pangkal kepulauannya melalui titik-titik terluar yang menghubungkan pulau-pulau terluar untuk mengukur Laut Teritorial,Zona Tambahan,Zona Ekonomi Ekslusif,dan Landas Kontinen.
Dalam mencari jawaban dari permasalahan penulis menggunakan Metode Normatif yang menganalisa bahan-bahan hukum primer seperti Konvensi Hukum Laut III 1982,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia,Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau Pulau Kecil Terluar dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang berkaitan dengan Permasalahan.Dan bahan hukum sekunder seperti literatur dan buku-buku,hasil seminar,makalah,dan artikel. Dan terakhir bahan hukum tertier seperti kamus,tabloid dan situs-situs di internet.
Perolehan suatu pulau (Wilayah) oleh suatu negara tidak hanya sebatas menemukan atau mendeklarasikan kedaulatannya atas pulau tersebut,akan tetapi perlu adanya tindakan nyata atas pulau tersebut yang dilakukan secara terus-menerus dan damai.
Dalam hal ini penulis berkesimpulan bahwa Indonesia perlu melakukan suatu tindakan nyata untuk mengimplementasikan konsep negara kepulauan,yaitu pengelolaan terhadap pulau-pulau kecil terluar yang menurut Konvensi Hukum Laut adalah titik-titik terluar yang berfungsi sebagai garis pangkal lurus kepulauan.Pengelolaan suatu pulau-pulau kecil terluar akan berakibat pada penghitungan lebar Laut Teritorial,Zona Ekonomi Ekslusif,Zona Tambahan dan Landas Kontinen.
MANAGEMENT STRATEGY THE OUTSIDE SMALL ISLANDS OF INDONESIA AS IMPLEMENTATION OF ARCHIPELAGIC STATES
(Rivanli Azis,05140245,Faculty Of Law,Andalas University,65,2008)
ABSTRACTION
On December 17 2002,it’s the historical time between Indonesia and Malaysia.At the time International Court Of Justice decide for Sipadan and Ligitan Island which was law suit since 1969,has ownership by Malaysia with principle of effective occupation for that island.As an Archipelagic States,separation of Sipadan and Ligitan Island is very influence for territory intact of Indonesia in defense and security,territory large,and economic-politic.Position of that island is front out of border territory of Indonesia with neighbor state,its give the significant position to existence that island.According to United Nation Convention On The Law Of The Sea III 1982 mention that archipelagic states to drawing the archipelagic baseline to pass the connective external point which cohesion between the outside island for measure the Sea Territory,Contigous Zone,Exclusive Economic Zone,and Shelf Continent.
In searching answer from issues above,writer use the methode normative,which analyzing substance primary law as United Nation Convention On The Law Of The Sea,Law Number 6 Year 1996 about Indonesia Territorial Water,Precident Regulation Number 78 year 2005 about management the outside mall islands and the others regulation related.Substance of secondary law as literature and the book,result of seminary,article,and essay.And last of substance the tertier law as dictionary,tabloid and situs in the internet.
To obtain some island (territory) by the state,its not only to find or to declaration the souverignty authority above the island.But be needed some concrete measure above the island and the consequence for that measure.
Writer conclusion that Indonesia must do the concrete measure for implementation the archipelagic states concept,there is managing the outside small island that according to Convention On The Law Of The Sea III 1982 it’s the connective external point which function is archipelagic baseline.Managing the outside small island will influence to drawing the Sea Territory,Contigous Zone,Exclusive Economic Zone,and Shelf Continent.
Senin, 08 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar