Ada yang Berpendapat bahwa Demokrasi adalah Syura.Yusuf Al-Qaradhawi belum merasa puas dengan ajakannya untuk mencintai ahli kitab dan non Muslim lainnya dengan seurannya untuk melakukan pendekatan dengan mereka.Bahkan dia banyak menghiasi otaknya dengan pemikiran orang-orang kafir yang membinasakannya,yang sengaja dibuat untuk menghancurkan Islam dan pemeluknya,diantaranya peikiran tersebut adalah “demokrasi”
Demokrasi merupakan salah satu dari tipu muslihat orang-orang Yahudi dan Nashara serta meruapakan salah satu rekayasa dan makar mereka.Walaupun demikian,Yusuf Al-Qaradhawi ini memberikan nama bahwa itu (demokrasi) adalah siyasah syar’iyah dan juga salah satu bab yang luas dalam fikih Islam.Ia juga mengatakan bahwa demokrasi dan syura adalah dua sisi mata uang yang tak mungkin pisah.Inilah perkataannya.
Demokrasi mencakup kebebasan-kebebasan dan metode-metode untuk meruntuhkan para penguasa yang tirani,demokrasi juga adalah siyasah syar’iyah uyang pembahasannya sangat luas dalam fikih Islam.Demokrasi dan Syura adalah dua sisi mata uang yang tidak mungkin pisah.(Harian Asy-Syarq edisi 2719,25 Agustus 1995M).
Lihatlah para pembaca,bagaimana dia menghiasi kebatilan dan menyelubungi kebohongan dan kedustaan dengan baju Islam.Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
“Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mengada-adakan dusta terhadap Allah sedangkan dia diajak kepada agama Islam? [Surat Ash-Shaff:7]
Untuk menjelaskan kebatilan ini saya (Ahmad bin Muhammad) katakan padanya:
Pertama: Perkataanmu bahwa demokrasi adalah siyasah syar’iyah dan salah satu bab yang luas dalam fikih Islam,ini suatu masalah yang setanmu pun tidak bisa membantumu untuk bisa mendatangkan dalil dari Al Qur’an dan AsSunnah.Karena suatu perkara akan disebut sebagai suatu yang syar’I bila bersumber dari Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam .Sedangkan demokrasi itu tidak bersumber kepada keduanya.Bahkan demokrasi itu bersumber dan muncul dari negara kafir.
Permasalahan demokrasi ini akan semakin jelas,jika mengetahui maknanya, kita tidak akan merujuk kepada Lisanul Arab dan juga (tidak) AshShihah untuk membahasnya.Namun kita akan melihat demokrasi ini kepada yang membuatnya,karena si empunya rumah lebih paham tentang isi rumahnya.Demokrasi berasal dari bahasa Yunani dan tersusun dari 2 lafal.Lafal pertama adalah DEMO yang bermakna rakyat atau penduduk,sedangkan lafal kedua KRASI berasal dari kata KRATIA yang berarti aturan hukum atau kekuasaan.Dua kata Yunani itu jika digabung menjadi DEMOKRATIA yang berarti pemerintahan dari pihak rakyat.[As-Syuura Laa AdDEMOKRATIyyah,hal 34].
Dari kamus milik para pemuja demokrasi,yaitu kamus Collins cetakan London 1979,disebutkan bahwa makna demokrasi adalah hukum dengan perantara rakyat atau yang mewakilinya.[lih.Ad DEMOKRATIyyah wa mauqifil Islami minha]
Jadi ,demokrasi adalah hukum dari rakyat untuk rakyat sendiri.Hal ini sangat bertentangan dengan Al Qur’an karena didalam syariat Islam hukum hanya milik Allah dan rakyat tidak mempunyai hukum dan juga yang mewakilinya.Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
..Hukum itu hanyalah kepunyaan Allah.Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia.[Surat Yusuf:40]
Dan Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman kepada RasulNya:
Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, ..[surat Al Maaidah:49]
Allah telah menjelaskan dalam 2 ayat ini bahwa hukum itu tidak menjadi milik rakyat dan juga wakilnya di parlemen.Dan Allah Subhanahu wa ta'ala memerintahkan RasulNya untuk memutuskan perkara diantara manusia dengan apa yang Allah turunkan berupa syariat.Maka ,bagaimana mungkin demokrasi disebut siyasah syar’iyah, padahal demokrasi pada dsarnya itu bertentangan dengan syariat Islam
Perkataan Qaradhawi:”Demokrasi dan Syura adalah 2 sisi mata uang yang tak mungkin pisah,”……ucapan ini adalah pengkaburan dan merupakan tipuan,karena diantara demokrasi dan syura ada perbedaan-perbdaan yang mendasar laksana langit dan bumi.Perhatikan perbedaan-perbedaan itu:
Syura adalah aturan Ilahi,sedangkan demokrasi merupakan aturan orang-orang kafir.
Syura dipandang sebagai bagian dari agama,sedangkan demokrasi adalah aturan tersendiri.
Di dalam Syura ada orang-orang yang berakal,yaitu ahlul halli wal ‘aqdi (yang berhak bermusyawarah) dari kalangan ualama,ahli fiqih, dan orang-orang yang mempunyai kemampuan spesialisasidan pengetahuan.Merekalah yang mempunyai kapabilitas untuk menentukan hukum yang disodorkan kepada merka dengan hukum syariat Islam.Sedangkan aturan demokrasi meliputi orang-orang yang didalamnya seluruh rakyat,sampai yang bodoh dan pandir sekalipun.
Dalam aturan demokrasi semua orang sama posisinya,misalnya orang alim dan bertakwa sama posisinya dengan seorang pelacur,orang shalih sama derajatnya dengan orang yang bejad,dll.Sedangkan dalam syura maka itu terjadi,akan tetapi semua diposisikan secara proporsional.Allah Subhanahu wa ta'ala berfriman:
Maka apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir)? [35] Mengapa kamu (berbuat demikian): bagaimanakah kamu mengambil keputusan? [36] [Surat Al Qalam:35-36]
Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
Maka apakah orang yang beriman seperti orang yang fasik (kafir)? Mereka tidak sama.[Surat AsSajdah:18]
Para pembaca yang budiman;yang telah disebutkan tadi adalah petunjuk singkat bahwa apa yang terkandung dalam demokrasi adalah kebatilan dan kekufuran serta kelacutan.Bila hakikat demokrasi telah jelas dan gamblang bagi kita,maka lebih mungkar lagi ketika kita mendengar seseorang berkata:
”Sesungguhnya demokrasi itu berasal dari Islam atau dari syariat Islam” atau
“bahwa syura dan demokrasi adalah dua sisi mata uang”, atau juga
“bahwa Islam adalah aturan demokrasi atau demokrasi Islami”
atau juga nama-nama lainnya seperti mencampuradukkan antara kalimat kebenaran yakni Islam, dengan kalimat batil yaitu Demokrasi.Hingga istilah demokrasi ini seolah-olah dari Islam karena seringnya didengar.
Kami ingin menulis kata ganti dari “demokrasi dengan kata yang sinonim dengannya sesuai dengan standar dalam Islam, yaitu :HUKUM THAGHUT atau HUKUM JAHILIYAH.Dengan demikian maka ungkapan tadi menjadi begini:
”Hukum thaghut atau hukum jahiliiyah dari Islam” , atau
“Islam adalah aturan thaghut atau jahiliyyah”, ataupun
“Jahiliyah Islam”, atau juga
“Hukum thaghut/jahiliyyah dari Syariat Islam”.
Maka apakah mungkin seorang muslim menerima ucapan-ucapan ini??? Atau apakah mungkin ini ucapan seperti ini keluar dari seorang lelaki yang paham dan berakal terhadap apa yang dikatakannya? Jawabannya TENTU TIDAK!!.[lih. Haqiqat Ad Demokratiyyah :Muhammad Syakir Syarif ,dengan tambahan]
Para pembaca yang budiman; setelah mengetahui hakikat demokrasi dan betapa jauhnya dari Islam,maka tidak aneh lagi kalau Yusuf Al Qaradhawi mengaitkannya dengan syura yang Islam.Sesungguhnya dia dan kelompoknnya menjadikan Islam hanya sekadar baju untuk melidungi setiap pemikiran dan tujuannya yang batil.[]
Judul asli : Raf’ul Litsaam ‘an Mukhaalafatil Qaradhaawi Li Syariatil Islam
Penulis : Ahmad bin Muhammad bin Manshur Al ‘Udaini Al Yamani
Edisi Indonesia : MEMBONGKAR KEDOK AL-QARADHAWI
Bukti-bukti Penyimpangan Yusuf Al Qaradhawi dari Syariat Islam
Penerjemah : Abu Muqbil Ahmad Yuswaji,Lc & Ibnu Rokhy,Lc
Penyunting : Tim Kerja Masyarakat Belajar Depok
Muraja’ah : Ustadz Ja’far Shalih
Penerbit : Masyarakat Belajar Depok
Cetakan : 1Rabi’ul akhir 1424H/Juni 2003
Senin, 12 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar